Pemerintahan

Tingkatkan Kapasitas, Dinas PMD Adakan Bimtek Bagi Perangkat Desa

BANJARBARU – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tanah Bumbu (Kab Tanbu) mengadakan Bimbingan Teknis Khusus Percepatan Penataan Kewenangan Desa, Selasa (13/08/2019).

Mengambil tempat di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Provinsi Kalimantan Selatan di Banjarbaru, Bimtek dilaksanakan dalam dua tahap. Untuk Angkatan I dilaksanakan pada tanggal 13 s.d. 15 Agustus 2019, sedangkan Angkatan II akan dilaksanakan pada tanggal 21 s.d. 23 Agustus 2019.

Adapun jumlah peserta yang mengikuti Bimtek sebanyak 432 orang, yang terdiri dari Kepala Kegiatan, Perangkat Desa dan Anggota BPD dari 144 desa yang ada di Kabupaten Tanah Bumbu.

Kegiatan tersebut didampingi pula oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup Pemkab Tanbu seperti Inspektorat, Bagian Hukum Setda dan Pemerintah Kecamatan.

Kepala Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Ichsan Shirazi dalam laporannya menyampaikan, tujuan pelaksanaan bimtek adalah guna memacu peningkatan kapasitas penyelenggaraan pemerintahan desa bagi Kepala Desa, Perangkat Desa dan Anggota BPD tentang pemahaman kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa.

“Sehingga nantinya dapat terwujud regulasi di tingkat desa yang mengatur tentang kewenangan desa sebagai dasar penyelenggaraan pemerintahan desa dalam mewujudkan hak asal usul dan lokal berskala desa,” sampainya.

Ia melanjutkan, untuk Angkatan I para peserta berasal dari 6 (enam) kecamatan yaitu Kecamatan Batulicin, Simpang Empat, Kusan Hulu, Satui, Angsana dan Karang Bintang yang terdiri dari Kepala Desa, Anggota BPD dan Perangkat Desa dengan total jumlah peserta sebanyak 222 orang.

Adapun Bupati Tanah Bumbu H Sudian Noor dalam sambutannya yang disampaikan Kepala Dinas PMD, Nahrul Fajeri mengatakan, Pemerintah Desa adalah ujung tombak dan roda penggerak Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

“Karenanya perlu dibekali dengan pengetahuan administrasi, tata kelelola dan manajemen pemerintahan Desa,” sebutnya.

Bupati menekankan agar para peserta dapat mengkuti seluruh kegiatan Bimtek dengan baik dan sungguh-sungguh, sehingga dapat memperoleh pengetahuan tentang penyelenggaraan pemerintahan yang utuh dan komprehensif.

“Ketika para peserta kembali ke desa, untuk melaksanakan tugas dan fungsinya, dapat memberikan kontribusi positif terhadap jalannya roda pemerintahan desa, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, yang pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa,” pungkasnya.

Sementara itu, Direktur Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa Ditjen Bina Pemdes Kemendagri, A. Ferry S. Fudail dalam sambutannya menyampaikan dalam UUD 1945 pasal 18 b Pasal 18B menyebutkan Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang undang. Dan Negara mengakui dan menghormati kesatuan kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang undang.

“Hal tersebut yang mendasari terbitnya UU Nomor 6 Tahun 2014 sebagai pengakuan negara terhadap pemerintahan desa. Dalam Pasal 19 UU Nomor 6 Tahun 2014 menyebutkan Kewenangan Desa meliputi kewenangan berdasarkan hak asal usul, kewenangan lokal berskala Desa, kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan,” jelasnya.

Kemudian lanjutnya, asas pengaturan dalam Undang-Undang ini adalah rekognisi yaitu pengakuan terhadap hak asal usul, subsidiaritas, yaitu penetapan kewenangan berskala lokal dan pengambilan keputusan secara lokal untuk kepentingan masyarakat desa.

Sedangkan narasumber saat itu, Jaksa Pratama Fajar Seto Nugroho dari Kejaksaan Negeri Tanbu memaparkan perihal pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai penggerak perekomonian masyarakat dan desa.

Menurutnya, Bumdes memiliki potensi penyelewengan dan penyalahgunaan keuangan desa dalam konteks penyertaan modal desa. Karenanya, Pemerintah Desa melalui Kepala Desa sebagai penasihat BUMDes harus memahami dan menempatkan posisi sesuai jabatannya.

“Penyertaan Modal Desa kepada BUMDes harus mengkaji terlebih dahulu potensi desa yang disahkan dalam musyawarah desa,” katanya.

Sedangkan narasumber lainnya, Kanit Tipikor Polres Tanbu, Aiptu Waridi dalam paparannya menekankan tentang pentingnya pemahaman terhadap peraturan perundangan tentang pengelolaan keuangan desa terutama pada tindak pidana korupsi, penggelapan, suap, pungli dan mark up anggaran. (Rel)

Berita Terkait

Bunda PAUD Tanah Bumbu Teken MoU Penguatan Kompetensi Guru PAUD

Kepala bidang

Rancangan Perubahan APBD Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2026 Disetujui

Kepala bidang

Bagian Organisasi Setda Tanah Bumbu Gelar Bimtek Pengelolaan Pengaduan untuk Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Kepala bidang

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Baca Selengkapnya