Pemerintahan

Tindak Lajuti Pergub No 3 Tahun 2012, Razia Kendaraan Odol Digelar

BATULICIN – Dinas Perhubungan Tanah Bumbu (Dishub Tanbu) bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tanbu melakukan penertiban terhadap kendaraan angkutan barang yang Over Dimensi dan Over Load (Odol) di jalan nasional Desa Beringin Kecamatan Kusan Hilir, Kamis (27/01/2022).

Puluhan kendaraan angkutan barang diberhentikan oleh petugas gabungan Dishub dan Satlantas untuk kemudian dilakukan pemeriksaan baik surat kendaraan maupun dimensi muatan.

Razia penertiban tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil rapat bersama dengan Dishub Provinsi Kalimantan Selatan terkait penegakan Peraturan Gubernur (Pergub) No 3 Tahun 2012.

Operasi penertiban yang dilakukan oleh tim gabungan dimulai pada pukul 09.30 wita hingga 11.30 Wita.

Dalam kegiatan penertiban tersebut puluhan kendaraan angkutan barang dengan kapasitas berlebih dilakukan penilangan oleh petugas.

Plt Kepala Dishub Tanbu, A Marlan mengatakan penerbitan yang dilaksanakan tim gabungan itu adalah tindaklanjut dari rapat di Banjarmasin beberapa waktu lalu.

“Ini tindak lanjut Pergub Kalsel No 3 tahun 2012. Kendaraan angkutan barang yang over dimensi dan over kapasitas muatan kita lakukan penilangan ditempat,” kata Marlan.

Kemudian operasi gabungan ini juga akan terus dilaksanakan di beberapa tempat yang berbeda.

“Kami berharap kedepannya nanti Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu miliki jembatan timbang sendiri guna memudahkan dalam penindakan terhadap kendaraan Odol,” pungkasnya. (Iwn)

Berita Terkait

Hj Wahyu Windarti lantik Lima Ketua TP PKK Kecamatan

admin

Bimtek e-Purchasing di Tanah Bumbu

admin

Isak tangis warnai Gerakan Cuci Kaki Ibu di Tanah Bumbu

admin

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Baca Selengkapnya

Selamat Datang

di MC Tanbu 

Dapatkan Berita Terbaru Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
DOWNLOAD NOW
close-link