BATULICIN – Tim Gabungan menggelar penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19 dan Perbup Nomor 28 Tahun 2020 di Desa Manunggal Kecamatan Karang Bintang, Selasa (29/09/2020) kemarin.
Tim Gabungan terdiri dari aparatur pemerintah Kecamatan Karang Bintang, Kodim 1022/05 Kecamatan Karang Bintang, Polsek Karang Bintang, TP PKK Kecamatan Karang Bintang, dan Puskesmas Batulicin 1.
Kegiatan dipimpin langsung Camat Karang Bintang Norhidayat.
Menurut Norhidayat, kegiatan penegakan disiplin protokol kesehatan dilaksanakan dalam rangka mencegah penyebaran covid-19.
Adapun sasaran kegiatan ini, sebut Norhidayat yaitu masyarakat yang tidak memakai masker saat beraktivitas diluar rumah.
Hasilnya ada sebanyak 87 orang yang terjaring razia karena tidak memakai masker.
“Mereka yang terjaring razia diberi sanksi berupa kerja sosial seperti membersihkan sampah,” ujar Camat.
Sanksi lainnya yang diberikan yaitu membaca teks Pancasila. Dari sekian banyak yang terjaring razia, ada pelajar yang tidak hafal teks Pancasila.
Melalui kegiatan penegakan protokol kesehatan ini, Camat berharap warga masyarakat di Kecamatan Karang Bintang memiliki tingkat kesadaran yang tinggi untuk menerapkan 3 M yaitu memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, dan menjaga jarak agar mencegah penyebaran Covid-19.
Kegiatan kali ini juga dirangkai dengan bagi-bagi masker gratis. (Rel)