Media Center, Tanah Bumbu, – Mulai hari, Senin (09/05) Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui kebijakan Provinsi Kalimantan Selatan menghapus sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini dibuat untuk mendongkrak penerimaan pajak daerah.
Dan Kebijakan ini hanya berlaku hingga tanggal 31 Juli 2016. Setelah batas waktu yang ditetapkan maka akan dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan daerah.
“Pemberian pelayanan penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB dilaksanakan pada Kantor Unit Pelayanan di Kantor Samsat, dimulai 09Mei sampai dengan 31 Juli2015,” kata H. Riduansyahrani, Rabu (12/05), saat diwawancarai Tim Media Center
Kepala Samsat Batulicin Bapak H. Riduansyahrani menerangkan, pemilik kendaraan bisa dapat langsung mengurus pembayaran pajak tanpa denda dengan menunjukkan surat tanda nomor kendaraan (STNK), bukti pemilik kendaraan bermotor (BPKB), dan kartu tanda penduduk (KTP) sesuai yang tertera di STNK. H. Riduan berharap kebijakan ini dapat mendorong masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor mereka. “Kebijakan ini berlaku untuk semua kendaraan bermotor,” kata beliau.
Kesempatan ini bisa menghapuskan atau mengurangi sanksi denda administrasi PKB dan sanksi administrasi BBNKB berupa bunga yang terhutang sesuai ketentuan menurut peraturan daerah. “Kami mengimbau seluruh masyarakat pemilik kendaraan yang terdaftar di Kabupaten Tanah Bumbu agar memanfaatkan sebaik-baiknya kesempatan ini. Dia menyebutkan, kebijakan ini juga untuk menghapus pembayaran tunggakan tahun-tahun sebelumnya.
Tahunlalu, pendapatan Tanah Bumbu dari pajak kendaraan bermotor, bea balik dan pajak bahan menurun, sehingga untuk pajak bea balik nama kendaraan bermotor, turun hingga mencapai 40%, hal ini berimbas dari banyaknya PHK serta anjloknya harga komoditi lokal Tanah Bumbu, sepertihargakaret, sawit, dsb. Sehingga daya konsumsi masyarakat terhadap kendaraan bermotor juga mengalami penurunan.(Tyas)