BATULICIN – Bupati Tanah Bumbu, H Sudian Noor mendukung penerapan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM).
Dukungan tersebut ditandai dengan pembacaan ikrar pencanangan zona integritas menuju WBK dan WBBM.
Selain itu, juga dilakukan penandatanganan piagam pencanangan zona integritas oleh unsur Forkompinda, Instansi Kementerian/Lembaga, Tokoh Masyarakat, dan Tokoh Agama Kabupaten Tanah Bumbu.
Bupati Tanah Bumbu, H Sudian Noor, mengatakan atas nama pemerintah daerah menyambut baik antara mengapresiasi dilaksanakannya pencanangan pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo dalam rangka pelaksanaan reformasi birokrasi menuju tatakelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
“Pencanangan ini merupakan kesungguhan dari Pengadilan Negeri Batulicin sebagai lembaga yang mempunyai komitmen untuk mencegahnya terjadi KKN disertai upaya untuk mewujudkan wilayah bebas korupsi, serta reformasi birokrasi yang akuntabel di seluruh unit kerja,” Sebut Sudian Noor, Kamis (28/02) di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Batulicin.
Bupati menambahkan WBK dan WBBM merupakan jawaban terhadap kepercayaan publik untuk mewujudkan Tanah Bumbu yang bebas dari KKN.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Batulicin Kelas II, Eryusman, SH, mengatakan pencanangan zona integritas ini secara seremonial sudah pernah dilaksanakan pada bulan April 2018 yang mana dilaksanakan dalam kaitannya dengan akreditasi penjamin mutu yang telah diperoleh oleh Pengadilan Negeri Batulicin.
Sedangkan kegiatan pencanangan zona integritas kali ini, dalam rangka reformasi birokrasi yang dicanangkan oleh pemerintah sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2014 tentang pedoman pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi, dan wilayah birokrasi bersih dan melayani dilingkungan instansi pemerintahan.
Disebutkannya, zona integritas adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK dan WBM melalui reformasi birokrasi khususnya dalam kaitan pencegahan korupsi dan peningkatan pelayanan publik pencari keadilan.
Terkait reformasi birokrasi ini, sebut Eryusman, SH, Pengadilan Negeri Batulicin telah melaksanakan beberapa inovasi untuk memberikan kemudahan pelayanan, baik pelayanan persidangan maupun pelayanan administrasi lainya seperti pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) DNA pelayanan persidangan seperti E- Court dimana pengguna pengadilan dapat melakukan pendaftaran secara elektronik (E-Filling) dan pembayaran secara elektronik (E-Paymen), serta pemanggilan secara elektronik (E-Summons), bahkan kedepannya sedangkan dikembangkan agar acara persidangan dapat juga dilakukan secara elektronik (E-Ligitasi) dan layanan lainya.
“Saat ini juga telah ada dan berjalan seperti aplikasi E-SKUM dimana masyarakat yang akan mengajukan gugatan atau permohonan perdata dapat menghitung sendiri biaya yang akan dibayar kepada negara, dan aplikasi tata persuratan,” ujarnya.
Dikatakannya, upaya untuk mewujudkan badan peradilan yang agung tidak akan tercapai tanpa didukung oleh sikap dan perbuatan yang sesuai kode etik dan pedoman perilaku bagi hakim, panitera, juru sita, dan ASN pada setiap badan peradilan khususnya Pengadilan Negeri Batulicin serta didukung pula integritas yang tinggi aparatur yang melaksanakan fungsi peradilan tersebut. (rel)