BATULICIN – Sebagaimana usulan yang sudah ditetapkan Kemenpan RB, ada 5 SKPD dilingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) yang wilayah kerjanya masuk dalam penetapan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK).
RSUD H. Andi Abdurahman Noor ada diantara SKPD yang melakukan pencanangan menuju WBK, pada Rabu (14/08/2019) dihalaman RSUD setempat.
Sekretaris Daerah Kab. Tanbu H. Rooswandi Salem dalam pencanangan tersebut menyampaikan upaya pencegahan korupsi di Indonesia sudah dilakukan melalui peningkatan mutu perijinan seperti one stop servis serta berbagai kebijakan yang ditetapkan diseluruh Kabupaten/Kota di Indonesia.
Hal ini lanjut Sekda, bertujuan dalam rangka menegaskan pula kepada para top manajemen yang memiliki komitmen untuk pencegahan korupsi. Dimana Kemenpan RB sudah menerbitkan Permenpan RB Nomor 60 tentang Pedoman Umum Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK yang sedang dicanangkan saat ini.
Namun yang menjadi pertanyaan ungkap Rooswandi, apakah pencanangan ini hanya bersifat seremonial atau formalitas yang berakhir dengan bertambahnya sebuah kesibukan baru di unit kerja atau membuat prosedur baru namun tidak memberikan makna sesuai tujuan utama.
“Hal ini saya tekankan penetapan dan pencanangan ini harus dilakukan secara serius dan punya tindak lanjut, jangan hanya sebatas seremonial belaka. Namun harus kita bangun komitmen bersama agar pemberantasan korupsi bisa kita mulai dari wilayah kerja kita,” tegasnya.
Dia menambahkan, penetapan zona integritas WBK dan Wilayah Bersih Bebas Melayani (WBBM) merupakan program yang sudah tertuang dalam regulasi tersebut. Pasalnya Pemkab Tanbu telah memiliki komitmen yang tinggi akan hal tersebut.
“Walaupun kita masih tertinggal dibanding beberapa daerah di Indonesia yang sudah menyandang predikat WBK dan WBBM. Serta bercermin dari instansi vertikal seperti Polres Tanah Bumbu yang saat ini sudah menyandang WBK, sementara kita masih dalam tahap penetapan zona integritas menuju WBK dan WBM,” jelasnya.
Terkait dengan zona integritas yang diilustrasikan mantan Kepala BPKAD Tanbu ini, hal demikian sama ibarat sebuah pulau yang memiliki sebuah integritas. Artinya dalam pulau ini nantinya akan tumbuh WBK kemudian ada WBBM yang secara umum semua pulau akan memiliki predikat tersebut .
Menurutnya, zona integritas merupakan hal yang mendasar bagi Pemkab Tanbu serta jadi prioritas utama terhadap semua SKPD yang secara langsung memberikan pelayanan terhadap masyarakat.
“Hal ini adalah sebuah komitmen dari Pemerintah Daerah terhadap penyelenggaraan Pemerintahan yang bersih dan Birokrasi melayani. Berkenaan dengan reformasi birokrasi ada 3S pola yang harus dilakukan yakni Santun, Senyum dan Sapa,” paparnya.
Yang perlu diketahui lanjutnya, komitmen penetapan zona ini sejatinya harus dilakukan seluruh SKPD, namun tidak serta merta bagi SKPD yang hanya bersentuhan dengan pelayanan saja. Sementara SKPD yang hanya sebatas melayani urusan administrasi pun layak masuk penetapan ini. Tentunya ini bertujuan sebagai upaya peningkatan dan pencapaian reformasi birokrasi yang berkaitan dengan SAKIP Kabupaten kedepan.
“Atas nama Pemerintah Daerah mengucapkan terimakasih kepada SKPD yang sudah melakukan pencanangan zona ini, setelah ini nanti akan dilakukan evaluasi kedepan. Jika sudah sesuai ketentuan yang di tetapkan, maka kita akan mendapatkan predikat WBK tersebut,” pungkasnya.
Sementara itu, pencanangan menuju WBK ditandai dengan penyaksian dan penandatanganan dari perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah setempat, serta pembacaan ikrar aparatur bersama Direktur RSUD Andi Abdurahman Noor dr. Arma Jaya. (win)