Pemerintahan

Sekda : Kewaspadaan Peredaran  dan Bahaya Narkotika Jadi Tanggungjawab Bersama

BATULICIN –  Kewaspadaan terhadap peredaran dan bahaya narkotika menjadi tanggungjawab bersama.

Demikian disampaikan Sekdakab Tanah Bumbu (Tanbu) H. Rooswandi Salem, pada saat menyampaikan sambutan Bupati Tanbu H. Sudian Noor pada acara Sosialisasi Inpres Nomor 6 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan, Pemberantasan Penanggulangan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika Tahun 2018-2019 yang dilaksanakan BNN Kalsel di ruang rapat Setda, Rabu (16/01).

Dikatakan Sekda, saat ini peredaran dan penyalahgunaan narkoba tidak hanya menyasar masyarakat secara umum, tapi sudah merambah ke jajaran ASN (Aparatur Sipil Negara) dan sejumlah lapisan masyarakat lainnya.

Karenanya sambung Sekda, seluruh komponen masyarakat harus bertanggungjawab secara bersama-sama melawan dan mengawasi jika ada oknum masyarakat atau komponen masyarakat yang diketahui sebagai pengguna narkoba.

“Untuk itu kita semua harus waspada, lebih khusus lagi kita dari jajaran ASN harus mampu menjadi garda terdepan dalam meningkatkan kewaspadaan dan kesadaran bersama terhadap bahaya narkotika. Untuk itu, pemerintah daerah berkomitmen untuk turut mendukung pemutusan hubungan kerja, sampai pemecatan kepada Apartatur Sipil Negara, jika kedapatan dan terbukti sebagai pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Bumi Bersujud”, tegas Sekda dihadapan jajarannya yang hadir pada acara sosialisasi Inpres nomor 6 tahun 2018 tersebut.

IMG-20190116-WA0008

Sementara itu Kepala BNN (Badan Narkotika Nasional) Prov Kalsel, Brigjend Pol Nixon Manurung, menyebutkan, berbagai upaya sudah dilakukan oleh pemerintah dalam menekan angka kasus penyalahgunaan narkoba. Salah satu upaya itu yakni dengan dilahirkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2018.

Dengan diterbitkannya Inpres itu urai Nixon, membuktikan betapa pemerintah sangat berkomitmen dan berupaya keras untuk memerangi secara sporadis penyalahgunaan dan peredaran narkoba secara luas sampai ke akar-akarnya.

“Terbitnya Inpres Nomor 6 Tahun 2018 itu tak lain sebagai respon dari pemerintah bahwa negara kita tengah menghadapi darurat narkoba,” kata Nixon.

Oleh karena itu paparnya, berbagai langkah strategis sudah dilakukan pihaknya yang salah satunya dengan dilaksanakannya program sosialisasi Inpres Nomor 6 Tahun 2018 dijajaran ASN. 

Dalam inplementasi lanjutannya imbuh dia, selain sosialisasi pihaknya bekerjasama dengan dinas kesehatan kabupaten/kota di Kalsel melakukan kegiatan tes urin bagi jajaran ASN, pembentukan relawan anti narkoba dan kegiatan sejenis lainnya dalam rangka untuk menekan angka kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba di masyarakat. (rel)

Berita Terkait

Dispersip Tanbu Gelar Nonton Bareng Film Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari

admin

Rapat Koordinasi Desa Lokus Stunting Tahun 2024 di Tanah Bumbu

Edwan Muhammad

Tanbu Gelar Rakoor Lokus Stunting Tahun 2024

admin

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Baca Selengkapnya

Selamat Datang

di MC Tanbu 

Dapatkan Berita Terbaru Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
DOWNLOAD NOW
close-link