Pemerintahan

Sekda Harapkan BPD Optimalkan Peran Pengawasan

BATULICIN – Rabu (29/07/2020) pagi, bertempat di Kantor Camat Batulicin digelar pelantikan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kersik Putih, Kecamatan Batulicin.

Sebanyak 9 (Sembilan) Anggota BPD Kersik Putih periode 2020-2026 dilantik Bupati H. Sudian Noor diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) H. Rooswandi Salem.

Pelantikan dihadiri pula Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Nahrul Fajeri dan Camat Batulicin M. Yamani.

Usai melantik dan mengambil sumpah jabatan, Bupati dalam sambutan tertulisnya dibacakan Sekda H. Rooswandi Salem mengucapkan selamat atas dilantiknya BPD Desa Kersik Putih Kecamatan Batulicin Periode 2020-2026.

Diharapkan BPD yang baru dilantik, sambung Rooswandi, mampu meningkatkan sistem checks and balances, atau sistem pengawasan dan keseimbangan jalannya Pemerintah Desa.

Karena BPD merupakan wakil masyarakat yang dipilih mewakili masyarakat untuk duduk dalam Badan Permusyawaratan Desa yang juga sebagai bagian dari pemerintahan desa, sekaligus merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

IMG-20200729-WA0010

Oleh sebab itu, BPD tidak boleh atau dinilai hanya sebagai “pemberi stempel” untuk memberikan legitimasi kepada pemerintah desa, tetapi betul-betul mempunyai fungsi sehingga pemerintahan desa itu bisa berjalan dengan baik.

Terutama dalam menjalankan fungsi check and balances, sebagai kontrol sosial dan kontrol politik bagi Kepala Desa dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan dan kemasyarakatan.

Sekda juga menambahkan, BPD dan Kepala Desa merupakan mitra yang saling mendukung dan saling bersinergi.

Untuk itu, BPD harus dapat membangun komunikasi yang harmonis, dan senantiasa melakukan koordinasi maupun konsultasi dinamika kehidupan masyarakat desa dengan Kepala Desa, guna merumuskan langkah kebijakan desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Selanjutnya dalam rangka pelaksanaan kebijakan pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, melalui program Alokasi Dana Desa, BPD dan Kepala Desa harus mampu mengikuti dan menjalankan seluruh prosedur serta mekanisme pengelolaan keuangannya, sehingga pelaksanaannya dapat lebih efesien, efektif, transparan, dan dapat dipertanggung jawabkan secara baik dan benar, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (rel)

Berita Terkait

Kejuaraan Karate INKAI-Binpres Tanah Bumbu 2024, Zairullah Azhar: Junjung Tinggi Sportifitas!

admin

Tim RPKKP Tanah Bumbu Kembangkan Desa Wisata Magrove Angsana

admin

BPBD Tanah Bumbu Tambah Wawasan Kebencanaan Relawan KSB

admin

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Baca Selengkapnya