BATULICIN – Jajaran Satpol PP Tanah Bumbu kembali melakukan penertiban spanduk yang tidak sesuai pada tempatnya, Jumat (22/9) pagi.
Penertiban itu dilakukan setelah sebelumnya melakukan patroli dan mendata lokasi pemasangan spanduk ditempat yang dilarang. Setelah itu, tindakan tegas nerupa pencopotan spanduk langsung dilakukan.
Pasalnya, beberapa lokasi dikawasan Simpang Empat Tanbu memasang spanduk di pohon, tiang listrik dan tempat yang dilarang sesuai peraturan daerah Tanbu.
Menurut Kabid Trantibum pada Satpol PP Tanbu Sarmidi, mengatakan ditemukan beberapa spanduk yang merusak keindahan kota. Bahkan terpasang ditempat yang dilarang seperti dikaitkan pada pohon hingga tiang listrik.
“Ada beberapa spanduk yang kami copot. Kami mengingatkan kepada masyarakat agar mematuhi aturan dan tidak sembarang pasang. Semuanya harus melalui izin dan bila tak ada izin maka akan kami copot paksa,” katanya. (aya/MC.Tanbu)