Pemerintahan

Satpol PP Tanbu Sita 22 Dos Miras

BATULICIN – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Tanah Bumbu (Kab. Tanbu) menggelar giat penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 27 Tahun 2005 tentang Larangan Peredaran Minuman Beralkohol.

Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Tanbu Anwar Salujang, Kamis (03/11/2022) di Batulicin mengatakan dalam giat penegakan perda tersebut pihaknya menyita sebanyak 20 Dos minuman keras (miras) beralkohol.

“Giat tersebut dilaksanakan di wilayah Sumpol Kecamatan Satui,” ujarnya.

Tindakan selanjutnya, pemilik miras beralkohol akan dipanggil ke Kantor Satpol PP dan Damkar pada Jum’at (4/11) untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Giat penegakan perda dipimpin langsung Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD), Kasi Binwas, Kasi Penyidikan, personil PPUD, dan personil tibum.

Penegakan Perda Nomor 27 Tahun 2005 tentang Larangan Peredaran Minuman Beralkohol gencar dilakukan Satpol PP Tanbu dalam rangka mendukung program pemerintah daerah yakni Tanah Bumbu menuju Serambi Madinah. (Rel)

Berita Terkait

Inacraft 2026, Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif Dorong UMKM Naik Kelas

Kepala bidang

Pemkab Tanah Bumbu Dukung Musyawarah Kabupaten KORMI 2026, Perkuat Olahraga Masyarakat

Kepala bidang

Paskibraka Tanah Bumbu Sukses Kibarkan Bendera Merah Putih di Peringatan Hari Pahlawan 7 Februari ke-80

Kepala bidang

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Baca Selengkapnya