Pemerintahan

Satpol PP Tanah Bumbu Amankan 15 Dus Minuman Beralkohol

BATULICIN – Satpol PP Kabupaten Tanah Bumbu mengamankan 15 Dus minuman beralkohol dari sebuah rumah bedakan di Desa Satui Barat, Kecamatan Satui.

Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Tanbu, Syaikul Ansari mengatakan pihaknya telah mengamankan ratusan botol minuman keras tersebut beberapa waktu lalu.

“Sebanyak 15 Dus. Totalnya, 181 botol dari berbagai merk,” kata Syaikul, Selasa (14/11/2023) di Batulicin.

Syaikul mengatakan giat penegakan Perda yang dilakukan Satpol PP tersebut berdasarkan hasil laporan masyarakat.

“Masyarakat melaporkan bahwa di Satui Barat ada salah satu rumah bedakan yang menjual minuman beralkohol. Kemudian segera kita tindaklanjuti,” ucapnya.

Ia menyampaikan ucapan terimakasih kepada masyarakat karena telah membantu dalam hal penegakan Perda Nomor 27 Tahun 2005 tentang larangan peredaran minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu.

Peredaran dan penggunaan minuman beralkohol bertentangan dan tidak sesuai dengan norma kehidupan masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu yang agamis.

Selain itu dapat menimbulkan dampak negative terhadap ketentraman dan ketertiban masyarakat, serta dapat menimbulkan gangguan kesehatan. (Rel)

 

COPYRIGHT © MEDIA CENTER TANAH BUMBU 2023

Berita Terkait

Gardening Class, TK-KB Syiona School Tanah Bumbu kunjungan ke Kebun Wisata Bumdesa Kenari Berkah

Kepala bidang

HUT Korpri Ke 53 Bupati Tanah Bumbu Lepas Jalan Santai

Kepala bidang

Ribuan Warga Hadiri Tabligh Akbar di Pekan Budaya Pesona Tanah Bumbu 2024

Kepala bidang

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Baca Selengkapnya