BATULICIN – Petugas dari Satpol PP Kabupaten Tanah Bumbu memberikan peringatan lisan kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melanggar Perda Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
Peringatan lisan dilakukan oleh petugas Pos Pantau Satpol PP di areal Pusat Niaga Bersujud, Senin (07/01).
PKL yang merupakan pedagang buah durian musiman ini diingatkan untuk tidak mengganggu pejalan kaki dengan menggelar lapak jualannya diatas trotoar.
Seperti diketahui, saat ini Batulicin dan sekitarnya dibanjiri buah musiman seperti durian, cempedak, dan rambutan.
Banyak pedagang buah yang datang dari berbagai daerah yang berjualan disepanjang jalan Batulicin dan Simpang Empat.
Pedagang buah musiman ada yang menggunakan mobil pickup, ada pula yang memakai motor roda dua untuk berjualan.
Tidak sedikit dari mereka yang membuka lapak di jalur hijau atau ditempat yang dilarang seperti trotoar dan bahu jalan.
Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Tanbu, H Riduan, melalui Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan, Muhammad Jaelani, mengatakan peringatan lisan diberikan kepada pedagang buah yang menggelar lapak jualannya memakan bahu jalan dan trotoar.
“Petugas dari Satpol PP meminta pedagang untuk memindahkan lapak jualannya dari trotoar karena dapat mengganggu pejalan kaki,” sebutnya.
Kepada PKL lainnya, Satpol PP mengingatkan agar jangan menggelar lapak ditempat yang dilarang. Utamanya di jalur hijau, bahu jalan, dan trotoar.
Selama tidak melanggar jalur hijau dan Perda, sebut Jaelani, maka boleh saja berjualan.
“PKL yang menggelar lapak di tempat yang dilarang kami berikan peringatan lisan dan lapak jualannya suruh mundur dari bahu jalan dan trotoar,” Kata Jaelani seraya berharap pedagang dapat bekerjasama dengan pemerintah daerah untuk menciptakan lingkungan yang tertib, bersih, sehat, rapi, dan indah. (rel)