Pemerintahan

Satpol PP Amankan Dua Pasangan Bukan Suami Isteri

BATULICIN – Satpol PP Kabupaten Tanah Bumbu (Kab Tanbu) kembali melakukan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2018 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dengan sasaran hotel dan tempat hiburan malam.

Hasilnya, sebanyak dua pasangan bukan suami isteri terjaring razia di salah satu kamar hotel pada Sabtu 17 September 2022 lalu.

“Pukul 24.00 – 00.30 wita, petugas Satpol PP melakukan pemeriksaan tamu yang bermalam di salah satu Hotel, dan ditemukan empat orang bukan pasangan suami isteri di dua kamar berbeda,” ujar Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Tanbu Anwar Salujang, Senin (20/09/2022) di Batulicin.

Selanjutnya, pasangan bukan suami isteri tersebut dibawa ke Kantor Dinas Satpol PP dan Damkar Tanbu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dimalam yang sama, petugas Satpol PP juga melakukan pemeriksaan dan penyitaan alat-alat karaoke dari dua tempat hiburan malam (THM) di wilayah Kecamatan Simpang Empat atas dasar laporan warga masyarakat setempat.

Dalam aksi giat penegakan Perda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat tersebut menurunkan sebanyak delapan personil terdiri dari enam personil Satpol PP dan dua personil dari Denpom. (Rel)

Berita Terkait

Dispersip Tanbu Gelar Nonton Bareng Film Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari

admin

Rapat Koordinasi Desa Lokus Stunting Tahun 2024 di Tanah Bumbu

Edwan Muhammad

Tanbu Gelar Rakoor Lokus Stunting Tahun 2024

admin

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Baca Selengkapnya

Selamat Datang

di MC Tanbu 

Dapatkan Berita Terbaru Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
DOWNLOAD NOW
close-link