Pemerintahan

Saka Pramuka Tingkat Cabang Dikukuhkan

BATULICIN – Ketua Kwartir Cabang (Kwarcab) Pramuka Kabupaten Tanah Bumbu (Kab Tanbu) H. Rooswandi Salem mengukuhkan sejumlah pengurus Satuan Karya (Saka) tingkat cabang.

Pengukuhan Saka tingkat cabang bersamaan dengan pembukaan Rapat Kerja Cabang (Rakercab) Rabu, (12/02/2020) di Gedung PKK, kawasan Kapet Kecamatan Simpang Empat.

Dalam kesempatan itu H Rooswandi Salem mengingatkan kepada para pengurus Saka yang dilantik agar dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab. Serta mampu meningkatkan eksistensi dan mengembangkan Saka di Kwarcab Tanah Bumbu.

Dia sebutkan, tujuan pembentukan Saka adalah memberi wadah pendidikan dan pembinaan bagi para Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega untuk menyalurkan minat, mengembangkan bakat, kemampuan, dan pengalaman dalam bidang pengetahuan dan teknologi.

IMG-20200212-WA0007

Dengan harapan lanjutnya, Pengurus Saka tersebut dapat menjalani amanah, terutama dapat menjadi garda terdepan dalam membentuk kaum muda, sebagai calon pemimpin masa depan Bangsa Indonesia dan daerah ini.

“Dengan demikian, kami berpesan kepada pengurus Saka Tingkat Cabang yang dilantik dan dikukuhkan hari ini, agar dapat melaksanakan kegiatan Pelatihan di pangkalan Satuan Karya, guna memberikan pengetahuan, kemampuan dan keterampilan di berbagai bidang dan inovasi kepada Pramuka Penegak dan Pandega yang menjadi anggota Saka. Sehingga nantinya, akan memacu kreativitas anggota Pramuka untuk selalu inovatif dan produktif, berkarakter, dan berbudi pekerti luhur.”tandasnya.

Diketahui Saka Pramuka tingkat cabang yang dikukuhkan diantaranya Saka Bhayangkara, Saka Bahari, Saka Bhakti Husada, Saka Wana Bhakti dan Saka POM. (Win)

Berita Terkait

Sosialisasi Kebencanaan, BPBD Tanbu Gandeng PT Borneo Indobara

admin

Jaga Kondusifitas Daerah Tanah Bumbu Gelar Penguatan FKUB

admin

Sahbirin Noor Lantik Tiga Direktur Bank Kalsel

admin

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Baca Selengkapnya