BATULICIN – PLN Ranting Batulicin mensosialisasikan pelaksanaan kebijakan subsidi listrik tepat sasaran, Kamis (26/1/2017) bertempat di Aula Kantor Camat Sungai Loban.
Sosialisasi tersebut menyampaikan tentang pemberlakukan kebijakan subsidi listrik tepat sasaran yang berlaku per 1 Januari 2017 bagi golongan rumah tangga daya 900 VA.
Kepala PLN Ranting Batulicin, Eko Bagus Hariwibowo mengatakan berdasarkan peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016, untuk konsumen rumah tangga daya 900 VA di kelompokan menjadi dua golongan tarif.
Pertama, tarif R-1 /900 untuk konsumen miskin dan tidak mampu masih tetap mendapatkan subsidi sehingga tidak mengalami kenaikan tarif.
Kedua, tarif R-1 /900 VA – RTM (Rumah Tangga Mampu) tidak lagi di subsidi dan akan mengalami kenaikan tarif listrik secara bertahap.
Dijelaskanya, sebagaimana Pasal 1 Butir 3 Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2016, bahwa Rumah Tangga Miskin dan tidak mampu adalah rumah tangga yang terdapat dalam data terpadu program penanganan fakir miskin yang ditetapkan oleh Menteri Sosial.
Disisi lain, Eko mengatakan bagi masyarakat yang berhak mendapat subsidi listrik disilahkan membuat pengaduan.
“Yang ingin melakukan pengaduan dapat datang ke Kantor Kelurahan atau Desa untuk mengisi formulir pengaduan kepesertaan subsidi listrik untuk rumah tangga,” kata Eko.
Sosialisasi Subsidi Listrik Tepat Sasaran di hadiri Camat Sungai Loban Drs. Drs. Kursani sekaligus membuka sosialisasi, SKPD terkait, dan masyarakat Kecamatan Sungai Loban. (Win/MC.Tanbu)