Batulicin-Untuk memepercepat pemgembangan pembangunan Kawasan Industri Batulicin (KIB), Tim terpadu Provensi Kalimantan Selatan menggelar sosialisasi pemanfaatan tanah milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan untuk KIB di Mahligai Bersujud Batulicin, Selasa (24/10).
Pada kesempatan itu tim terpadu juga memsosialisasikan pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) No 56 Tahun 2017 tentang penanganan masalah sosial dan kemasyarakatan dalam rangka Penyediaan Tanah Untuk Proyek Starategis Nasional.
Hadir dalam sosialisasi tersebut , Jajaran Pejabat Pemprov Kalimantan Selatan, Jajaran Pejabat di lingkungan Pemkab Tanah Bumbu, unsur Forum Koordinasi Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, Camat Simpang Empat dan unsur Muspika, Pihak keamanan, Kepla desa dan ratusan masyarakat yang terdampak.
Bupati Tanah Bumbu dalam sambutanya yang dibacakan Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Drs HM Idjra’i, M. Pd menyampaikan aprisiasinya dan ucapan terimakasih terhadap Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan yang telah melakukan sosialisasi ini. Hal itu sangat penting untuk dilaksanakan mengingat percepatan pengembangan KIB dibutuhkan lahan yang cukup untuk pembangunannya.
Namun menurutnya, lahan yang tersedia, yang merupakan tanah dimiliki oleh Pemprov Kalsel tersebut saat ini telah dimanfaatkan sebagian warga masyarakat Tanah Bumbu untuk keperluan pribadinya. Dan hal tersebut menjadi salah satu kendala dalam pengembangan pemabangunan KIB ini.
Untuk itu ia mengharapakan melalui sosialisasi ini masyarakat terdampak dapat bekerjasama dan dapat membatu tim terpadu dalam penyelesaian malah tersebut.
“ Saya berharap masyarakat dapat memahami apa saja yang menjadi hak dan kewajibanya dalam pengelolaan lahan milik Pemerintah ini,” ujarnya .
Sementara itu, Kepala Bidang Industri Dinas Perdagangan dan Industri Prov Kalsel, H. Herlian Noor, M.P yang juga selaku Nara Sumber dalam paparanya mengatakan, sosialisasi ini merupakan salah satu tahapan yang harus dilakukan Tim terpadu dari sekian banyak tahapan yang harus dilakukan dalam upaya persiapan lahan kawasan industri Batulicin.
Selanjutnya Tim terpadu akan menunjuk sebuah tim indefinden untuk melakukan pendataan, Verefikasi lahan dan pemilik lahan serta merekomendasikan daftar masyarakat yang berhak untuk mendapatkan uang santunan.
Dikatakanya, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 56 tahun 2017, masyrakat yang akan mendapatkan santunan tersebut harus memenuhi sejumlah kriteria yang sesuai dengan PP tersebut. Adapun kriteria yang dimaksud antara lain, Memiliki Identitas kependudukan yang disahkan oleh kecamatan setempat, Tidak memiliki hak atas tanah yang dikuasainya, dan Telah menguasai dan memanfaatkan tanah secara fisik paling singkat 10 (sepuluh) Tahun, secara terus menerus.
“ Bagi masyarakat yang memenuhi kriteria tersebut nantinya akan mendapatkan santunan atau bantuan sosial berupa, biaya bongkar, biaya angkut , dan biaya sewa serta tunjangan kehilangan pendapatan,”paparnya.
Kita ketahui bersama lahan kawasan industri Kapet Batulicin berdasarkan Setifikat Badan Pertanahan Nasional (BPN) No. 1 yang diterbitkan pada tahun 1992 adalah seluas 560,4278 hektar yang terbentang dari Kantor Kapet batulicin di Jalan trasnmigrasi Km 4 sampai dengan Km 12 Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat. YNR