Pemerintahan

Pemkab Tanah Bumbu Lakukan MoU Dengan PT ITP Terkait Pengelolaan Sampah Sebagai Bahan Bakar Alternatif

BATULICIN – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepakatan dengan PT Indocement Tunggal Prakarsa (ITP) terkait penyediaan bahan bakar alternatif dari hasil pengolahan sampah domestik.

Penandatanganan MoU tersebut dilakukan pemerintah daerah diwakili Sekretaris Daerah Tanbu H Ambo Sakka di Kantor Pusat PT Indocement Tunggal Prakarsa di Citeureup, Bandung, Jawa Barat, Rabu (04/01/2023).

Sedangkan dari pihak PT Indocement Tunggal Prakarsa diwakili oleh GM. AFAM (Alternatif Fuel and Alternatif Material) selaku Kuasa Direksi.

“Tujuan kerjasama ini adalah untuk optimalisasi pengolahan sampah dan sebagai pemanfaatan energi alternatif bahan bakar, serta dalam rangka mendukung pemeliharaan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Tanah Bumbu,” ujar Sekda H Ambo Sakka didampingi Kepala Dinas lingkungan Hidup (DLH) Tanbu Rahmad Prapto Udoyo. (Rel)

Berita Terkait

Rancangan APBD Tanah Bumbu TA 2027

Kepala bidang

Lantik Pejabat, Bupati Andi Rudi Latif Tekankan Program Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat

Kepala bidang

Tabligh Akbar Aksi Sinergitas Merah Putih Jadi Wadah Kebersamaan, Perkuat Ukhuwah dan Persatuan Masyarakat Tanah Bumbu

Kepala bidang

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Baca Selengkapnya