BATULICIN – Berdasarkan UUD 1945 pasal 18 ayat (2), disebutkan secara eksplisit bahwa negara mengakui dan menghargai kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya, sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI yang diatur dalam UU.
Oleh karena itu Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu perlu melakukan Sosialisasi tentang Masyarakat Hukum Adat (MHA) yang dilaksanakan di Aula Rapat Bersujud I, Kamis (22/08/2019).
Wakil Bupati Tanah Bumbu H. Ready Kambo mengatakan Kabupaten Tanah Bumbu merupakan salah satu Kabupaten di Provinsi Kalsel yang belum memiliki panitia masyarakat hukum adat.
Dengan sosialisasi ini nantinya para peserta akan mendapatkan penjelasan secara utuh dan komprehensif, tentang bagaimana penyusunan panitia masyarakat hukum adat, yang melibatkan siapa saja, serta apa saja yang terkait dengannya.
“Melalui sosialisasi ini diharapkan sudah ada Draft Kepanitiaan Masyarakat Hukum Adat tingkat Kabupaten Tanah Bumbu, agar nantinya bisa menentukan langkah-langkah lanjutan dalam proses Draft tersebut, menjadi Surat Keputusan Bupati tentang Kepanitiaan Masyarakat Hukum Adat, sehingga pemerintah daerah bisa maksimal dalam melaksanakan pembinaan dan perlindungan masyarakat adat Tanah Bumbu,” sebutnya.
Selanjutnya Ready Kambo menambahkan, saat ini masih dilaksanakan inventarisasi kearifan lokal di 10 Kecamatan se Kabupaten Tanbu, namun masih belum maksimal karena belum dilakukan proses tinjau lapangan serta kelembagaan masyarakat hukum adat belum terbentuk.
Sementara itu Narasumber dari Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Muhammad Mugni Budi mengatakan Masyarakat Hukum Adat merupakan kelompok masyarakat yang secara turun-temurun bermukim di wilayah geografis tertentu, yang karena adanya ikatan pada asal usul leluhur, adanya hubungan yang kuat dengan lingkungan hidup, serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, dan hukum.
“Tujuan dilakukannya penetapan Masyarakat Hukum Adat adalah untuk menjamin ruang hidup masyarakat hukum adat, lalu melestarikan ekosistem hutan dan lingkungan, lalu memberikan perlindungan kearifan lokal dan pengetahuan tradisional, serta salah satu cara penyelesaian konflik dengan masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan,” lanjutnya.
Menurut Mugni, ada beberapa pihak terkait yang memberikan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat, seperti Kementerian Dalam Negeri yang membuat pedoman pengakuan masyarakat hukum adat, lalu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk penetapan Hutan Adat, lalu Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk perlindungan wilayah adat laut dan pesisir, lalu Kementerian Sosial untuk pemberdayaan komunitas adat terpencil, serta BPN untuk penertiban sertifikat hak komunal.
Kegiatan Sosialisasi Masyarakat Hukum Adat (MHA) itu selain dihadiri Wakil Bupati H Ready Kambo dan Dinas Lingkungan Hidup selaku penyelenggara, juga diikuti SKPD terkait dan perwakilan masyarakat adat di Bumi Bersujud. (Adi)