BATULICIN – Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Tanah Bumbu (MUI Tanbu) mengeluarkan himbauan terbaru yang salah satu isinya menunda pelaksanaan ibadah sholat Jumat untuk sementara waktu.
Himbauan nomor 004/MUI-TANBU/III/2020, tertanggal Kamis 26 Maret 2020 itu dikeluarkan MUI Tanbu dengan memperhatikan kondisi terkini dari potensi penyebaran virus Corona (Covid-19) di Bumi Bersujud.
Penundaan pelaksanaan sholat Jumat ini dimaksudkan agar para jamaah bisa terhindar dari penularan Covid-19. Serta mengganti sholat Jumat dengan sholat Dzuhur di rumah masing-masing.
Selain itu, MUI Tanbu juga menghimbau umtuk terus mendekatkan diri kepada Allah SWT, agar terhindar dari berbagai musibah dengan memperbanyak taubat/istigfar, memohon ampun kepada Allah SWT, berdzikir, meninggalkan perilaku dzalim, memperbanyak sedekah dan meninggalkan permusuhan. (Rel)