BATULICIN – Sepintas mungkin tidak ada yang menyangka kalau 2 buah warung kopi di Kilometer 8 kawasan Desa Sari Gadung itu melakukan usaha ganda berupa tindakan prostitusi.
Sebagai bentuk penertiban terhadap warung itu, Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tanah Bumbu bersama dengan Seksi Ketenteraman Dan Ketertiban Kecamatan Simpang Empat melakukan pembongkaran terhadap warung itu pada Kamis (01/11)
Kepala Satpol PP Damkar Tanbu melalui Kabid Perundang undangan Akhmad Jailani. SH mengatakan pemilik warung kopi tersebut bernama JH.
Untuk berjualan di warung itu JH dibantu oleh PUT. Sementara JH sengaja membiarkan PUT melayani tamu hidung belang yang datang.
“Seiring penertiban belum lama tadi, ini sudah diakui oleh JH sendiri bahwa dia secara sengaja membiarkan PUT menerima tamu sekaligus menjadikan warungnya sebagai tempat prostitusi,” kata Jailani.
Namun sebelum dilakukan pembongkaran, pihaknya terlebih dahulu melayangkan surat kepada pemilik warung berupa pilihan antara dibongkar aparat atau dibongkar sendiri.
“Selama 2 hari surat yang kami layangkan tidak ditanggapi pemiliknya, akhirnya kami bersama tim terpadu membongkar rata warung itu,” ungkapnya.
Berdasarkan perjanjian yang ditandatangani dihadapan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP dan Damkar maka pelaku bersedia dituntut ke Pengadilan Negeri jika mengulangi perbuatan serupa, sebagaimana Peraturan Daerah Nomor 21 tahun 2017 tentang Penanggulangan Prostitusi. (win)