BATULICIN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanah Bumbu (Kab Tanbu) menerima berkas persyaratan atau bukti dukungan untuk bakal pasangan calon (Paslon) kepala daerah dari jalur perseorangan.
Kali ini, giliran Mahyuddin – Endro Susetyo Adi yang menyerahkan bukti dukungan ke KPU Tanbu, Minggu (23/02/2020).
Dari pantauan dilapangan, pasangan Mahyuddin – Endro tiba di Kantor KPU Tanbu pukul 12.00 wita. Menariknya, pasangan bakal calon ini dihantarkan 41 orang anak yatim piatu saat proses penyerahan berkas dukungan.
Mahyuddin yang mengenakan pakaian dan peci hitam bersama pasangannya diterima langsung Ketua KPU Makhruri dan jajaran, serta Ketua Bawaslu Tanbu Kamiluddin Malewa.
Mahyuddin – Endro membawa berkas dukungan sebanyak 30.533 yang dikumpulkan dari 110 desa se- Tanbu.
Ketua KPU Tanbu Makhruri mengatakan syarat dukungan yang dibawa Paslon Mahyuddin – Endro Susetyo Adi sebanyak 30.533 lebih banyak dari syarat dukungan yang ditetapkan KPU Tanbu yang hanya 23.699.
Disampaikan Ketua KPU Tanbu, apabila penyerahan itu dianggap mencukupi, maka pada tanggal 27 Februari hingga 24 Maret 2020 pihaknya akan melakukan verifikasi administrasi.
Hal ini menurutnya berkaitan dengan kegandaan data, kemudian kesesuian nama di KTP atau surat dukungan.
Tak hanya itu, setelah ini pihaknya akan melakukan pengecekan ke lapangan berupa verifikasi faktual yaitu mencari kebenaran atas bukti dukungan yang diserahkan.
“Warga yang menyerahkan syarat dukungan melalui KTP kepada calon perseorangan akan kita tanyai satu persatu,” ungkapnya.
Dalam verifikasi faktual ini sebutnya melibatkan perangkat KPU sendiri dimana Panitia Pemungutan Suara (PPS) menjadi bagian verifikasi tersebut. Termasuk dilibatkannya pihak Bawaslu maupun tim dari calon perseorangan itu sendiri.
“Kerena kami saling terbuka maka tim calon atau relawan pun boleh ikut untuk memantau bersama dalam verifikasi faktual terutama pihak Bawaslu,” tandasnya.
Dia melanjutkan setelah verifikasi faktual ini dianggap memenuhi syarat sesuai jumlah dukungan, maka KPU akan menetapkan calon dimaksud lulus persyaratan dukungan perseorangan.
“Mereka akan diberikan SK. SK itu adalah tiket untuk mendaftar di bulan Juni ini bersama calon dari jalur Parpol, yaitu 16 Juni sampai 18 Juni 2020,” pungkasnya
Sementara itu, Mahyuddin saat ditanya awak media mengatakan untuk mengumpulkan bukti dukungan memerlukan waktu yang panjang yakni tiga bulan. Syarat dukungan tersebut diperoleh dari 110 desa se-Tanbu.
Untuk diketahui, setidaknya saat ini ada 2 (Dua) pasangan calon bakal kepala daerah dari jalur perseorangan yang telah menyerahkan berkas persyaratan dukungan.
Sebelumnya, Jumat (21/02) pasangan Mila Karmila – Zainal Arifin menyerahkan berkas ke KPU Tanbu.
Sebanyak 27.000 lebih bukti dukungan yang diperoleh dari berbagai Kecamatan diserahkan oleh pasangan MK-ZA ke KPU. (Rel)