BATULICIN – Guna memberantas penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Tanah Bumbu, Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik melaksanakan sosialisasi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Gedung Mahligai Bersujud Kapet Kecamatan Simpang Empat, Rabu (25/11/2020).
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka penyuluhan bahaya Narkoba kepada masyarakat, yang mana pelaksanaannya ditujukan kepada Organisasi Masyarakat (Ormas) yang ada di Kabupaten Tanah Bumbu yang selalu berada di tengah-tengah masyarakat.
Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik, Darmiadi menuturkan Sosialisasi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) kali ini dilakukan oleh Pemkab Tanah Bumbu dengan menghadirkan Narasumber dari Kodim 1022 Tanah Bumbu, Polres Tanah Bumbu, dan Kementerian Agama.
“Sosialisasi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba bagi Ormas-ormas dilakukan untuk menindaklanjuti masih maraknya kasus narkoba, kita harus menyatakan perang dan berkomitmen memberantas narkoba,” ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan, kegiatan ini akan digelar secara rutin karena sudah menjadi komitmen sekaligus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba di Kabupaten Tanah Bumbu.
“Kami berharap, dengan diadakan sosialalisasi secara rutin, kita yakin masyarakat Tanah Bumbu akan semakin mengerti akan bahaya narkoba sehingga terbebas dari narkoba dan tidak terlibat dalam peredarannya,” ucap Dramiadi.
Sementara itu Pasi Intel Kodim 1022 Tanah Bumbu Kapten Cba Virgo Eviryansyah, sangat mengapresiasi kegiatan pencegahan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu yang dengan serius melakukan perang terhadap narkoba.
“Kita harus memastikan bahwa Organisasi Masyarakat di Tanah Bumbu harus bersih dari penyalahgunaan narkoba agar bisa fokus dalam melaksanakan ke-ormasan-nya dengan baik,” harapnya.
Kegiatan ini juga dibarengi dengan launching Aplikasi yang diberi nama SIDUKUN oleh salah satu Kasi di Kantor kesbangpol, yang bertujuan untuk mempermudah masyarakat untuk melaporkan apabila melihat tidakan penyalahgunaan narkoba, dengan aman tanpa takut identitas pelapor diketahui. (Adi)