Pemerintahan

Inilah Nilai Zakat Fithrah Wilayah Tanah Bumbu

BATULICIN – Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Tanah Bumbu (Kab Tanbu) mengeluarkan edaran penentuan nilai zakat fithrah untuk wilayah Kab Tanbu.

Hal ini sebagaimana Surat Edaran nomor : 1179/Kk.17.12/BA.03/05/2019 yang ditandatangani oleh Kepala Kankemenag Tanbu, H Abdul Basit per tanggal 14 Mei 2019.

Dalam surat edaran tersebut ada 4 kategori nilai zakat fithrah, yaitu:

1. Untuk yang mengkonsumsi beras Unus, Mutiara, Rojo Lele dan sejenisnya sebesar Rp. 40.000,-
2. Untuk yang mengkonsumsi beras Siam Unus, Siam Mutiara, Gerobak Pandan dan sejenisnya sebesar Rp. 35.000,-
3. Untuk yang mengkonsumsi beras Siam Arjuna, Siam Kupang, Semar dan sejenisnya sebesar Rp. 30.000,-
4. Untuk yang mengkonsumsi beras IR42, beras Pagatan dan sejenisnya sebesar Rp. 26.000,-

Edaran ini berdasarkan hasil rapat penentuan nilai antara Kankemenag Tanbu bersama Pemkab, Baznas dan Ormas Islam di Kabupaten Tanah Bumbu. (Rel)

Berita Terkait

Dispersip Tanbu Gelar Nonton Bareng Film Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari

admin

Rapat Koordinasi Desa Lokus Stunting Tahun 2024 di Tanah Bumbu

Edwan Muhammad

Tanbu Gelar Rakoor Lokus Stunting Tahun 2024

admin

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Baca Selengkapnya

Selamat Datang

di MC Tanbu 

Dapatkan Berita Terbaru Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
DOWNLOAD NOW
close-link