BATULICIN – Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Tanah Bumbu (Kab Tanbu) mengeluarkan edaran penentuan nilai zakat fithrah untuk wilayah Kab Tanbu.
Hal ini sebagaimana Surat Edaran nomor : 1179/Kk.17.12/BA.03/05/2019 yang ditandatangani oleh Kepala Kankemenag Tanbu, H Abdul Basit per tanggal 14 Mei 2019.
Dalam surat edaran tersebut ada 4 kategori nilai zakat fithrah, yaitu:
1. Untuk yang mengkonsumsi beras Unus, Mutiara, Rojo Lele dan sejenisnya sebesar Rp. 40.000,-
2. Untuk yang mengkonsumsi beras Siam Unus, Siam Mutiara, Gerobak Pandan dan sejenisnya sebesar Rp. 35.000,-
3. Untuk yang mengkonsumsi beras Siam Arjuna, Siam Kupang, Semar dan sejenisnya sebesar Rp. 30.000,-
4. Untuk yang mengkonsumsi beras IR42, beras Pagatan dan sejenisnya sebesar Rp. 26.000,-
Edaran ini berdasarkan hasil rapat penentuan nilai antara Kankemenag Tanbu bersama Pemkab, Baznas dan Ormas Islam di Kabupaten Tanah Bumbu. (Rel)