BATULICIN – Satuan Gabungan satpol PP damkar, TNI dan Polri menggelar razia terkait penegakan perda tentang larangan tempat hiburan malam beroperasi di bulan suci Ramadhan dan penegakan protokol kesehatan di Bumi Bersujud, Minggu (18/04/2021).
Adapun aparat gabungan melakukan penyisiran tempat hiburan malam yang dimulai dari wilayah Kecamatan Simpang Empat hingga wilayah Kecamatan Batulicin.
Dalam operasi gabungan tersebut aparat gabungan menjaring 6 orang pemandu lagu di dua wilayah tersebut.
Selanjutnya enam orang ini dibawa oleh petugas Satpol PP ke rumah singgah Dinas Sosial Kabupaten Tanah Bumbu untuk dilakukan pembinaan dan menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatanya.
Kepala Dinas Sosial Tanah Bumbu Basuni mengatakan, bahwa keenam pemandu lagu di tempat hiburan malam yang terjaring petugas gabungan itu ditempatkan di rumah singgah selama satu malam dan selanjutnya dilakukan pendataan alamat mereka.
“Sesuai dengan Perda Nomor 9 tahun 2019 tentang ketertiban umun dan ketentraman masyarakat bahwa pada bulan suci Ramadhan tidak diperkenankan untuk seluruh tempat hiburan malam melakukan ativitas selama bulan suci Ramadhan”, kata Basuni.
Sebab kegiatan ditempat hiburan malam tersebut dapat mengganggu masyarakat yang melaksanakan ibadah di bulan suci Ramadhan.
Selain melakukan pendataan Dinas Sosial juga melakukan pembinaan melalui petugas penyuluh sosialnya. (Iwn)