Pemerintahan

Forum Koordinasi Pemerikasaan Kepatuhan BPJS Ketenagakerjaan untuk Tanah Bumbu Lebih Baik

BATULICIN – Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu menggelar Pertemuan Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Hotel Ebony Batulicin, Kamis (30/08).

Pertemuan dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri, Staf Ahli Bupati Bidang Politik dan Hukum, Kepala Cabang Induk BPJS Ketenagakerjaan Batulicin dan kepala SKPD.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanbu Tjakra Suyana Eka Putra, SH, M.Hum, mengatakan, forum koordinasi pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan telah dilakukan sejak tahun 2017.

Ia menjelaskan, kejaksaan melibatkan instansi terkait seperti Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Koperasi dan Usaha Mikro (DisnakertransUM) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) sebagai mitra dalam melaksanakan proses pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan kepesertaan BPJS ketenagakerjaan.
IMG-20180830-WA0031
“Mari kita sama-sama melindungi para tenaga kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan, apalagi kedepan kantornya akan dibangun di Tanah Bumbu, sehingga koordinasi antar pihak terkait kendala dan permasalahan yang terjadi akan semakin mudah,” ujarnya.

Plt Bupati dalam sambutannya yang dibacakan Staf Ahli HM. Thaha mengatakan, forum dapat membahas berbagai permasalahan terkait BPJS Ketenagakerjaan seperti proses kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan serta hak dan kewajiban yang mengikutinya.

“Rekonsiliasi data badan usaha hendaknya dapat dilakukan dengan Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, terangnya.

Plt Bupati juga menghimbau agar pemilik usaha yang belum terdaftar dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk mengikutsertakan pekerjanya dalam jaminan sosial ketenagakerjaan dan melaporkannya ke Dinas PMPTSP.

“Para aparat desa di Tanah Bumbu juga harus menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,” tambahnya saat membuka forum.

Kepala Cabang Induk BPJS Ketenagakerjaan Batulicin, Aris Priyo Wibowo mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan bertujuan memberi perlindungan kepada para pekerja terutama non PNS, kepala desa beserta aparatnya, pedagang, pekerja sektor pertanian, pertambangan dan industri lainnya di Tanah Bumbu.

Kepala DisnakertransUM Suhartoyo mengatakan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu langkah pemerintah daerah dalam mensejahterakan seluruh pegawai non PNS di Tanah Bumbu. Oleh karenanya forum ini dapat dijadikan wadah dalam menyesaikankan segala macam kendala terkait BPJS Ketenagakerjaan.

Diakhir pertemuan, dilakukan penandatangan Piagam Kerjasama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu dengan BPJS Ketenagakerjaan Induk Cabang Batulicin dan pemerintah daerah. (iwn)

Berita Terkait

Rapat Paripurna Penyampaian Raperda Perubahan Perda Nomor 19 Tahun 2022

admin

Gunting Pita ! Pemkab Tanbu Resmikan Bank Mandiri KCP Pagatan

admin

Sosialisasi Kebencanaan, BPBD Tanbu Gandeng PT Borneo Indobara

admin

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Baca Selengkapnya