Pemerintahan

DPRD Tanbu Setujui Raperda Pembentukan Desa Dijadikan Perda

BATULICIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu (Kab Tanbu) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pembentukan Desa Karang Nunggal Kecamatan Karang Bintang, Desa Hidayah Makmur, Desa Plajau Mulia, Desa Kupang Berkah Jaya Kecamatan Simapng Empat, Desa Sido Rejo, Desa Beruntung Jaya, Desa Barakat Mufakat, dan Desa Makmur Jaya Kecamatan Satui, bertempat di Ruang Rapat Gedung DPRD Tanbu, Senin (26/09/2022).

Dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Said Ismail Kholil Alaydrus didampingi Ketua DPRD H Supiansyah dan Wakil Ketua II Agoes Rakhmady tersebut, semua fraksi DPRD menyetujui Raperda Pembentukan Desa dijadikan Perda.

Bupati Abah HM Zairullah Azhar bersyukur Raperda Pembentukan Desa dapat disetujui menjadi Perda karena pembentukan desa ini sangat penting dan berkaitan dengan percepatan pembangunan dan pelayanan masyarakat.

Dikatakan Zairullah dari 3.500 usulan pembentukan desa baru di Indonesia, hanya tiga kabupaten saja yang disetujui yaitu Papua Kabupaten Asmat, Jambi, dan Kalimantan Selatan di Kabupaten Tanah Bumbu.

“Ini adalah hadiah dan hidayah dari Allah SWT yang harus kita syukuri,” sebut Zairullah.

Atas disetujuinya Raperda menjadi Perda tersebut, Pengasuh Istana Anak Yatim tersebut menyampaikan ucapan terimakasih kepada DPRD dan semua pihak yang terlibat karena yang dilakukan ini semata-mata hanya untuk mengangkat harkat dan martabat masyarakat Tanah Bumbu. (Rel)

Berita Terkait

Bupati Andi Rudi Latif : Isra Mi’raj sebagai Momentum Memperkuat Ukhuwah dan Spiritualitas Umat

Kepala bidang

Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif Dukung Sinergi Nasional Program Prioritas Presiden dalam Rakornas di Jakarta

Kepala bidang

Rakornas BPIP, Bupati Andi Rudi Latif Dukung Pembinaan Generasi Muda Melalui Paskibraka

Kepala bidang

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Baca Selengkapnya