Pemerintahan

DP3A Kalsel Gelar Penyuluhan dan Evaluasi Pencegahan Perkawinan Usia Anak

BATULICIN – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Kalimantan Selatan bekerja sama dengan Dinas KBP3A dan Kementerian Agama Kabupaten Tanah Bumbu menggelar penyuluhan dan evaluasi pencegahan perkawinan usia anak bertempat di Aula Kantor Kemenag Tanbu, Selasa (26/02) kemarin.

Acara penyuluhan dan evaluasi pencegahan perkawinan usia anak dibuka oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Tanah Bumbu, H Abdul Basit.

Acara dihadiri pula Kepala Dinas KBP3A Kabupaten Tanah Bumbu, Narni, dan Kepala Bidang KHPK, Titik Haryanti.

Peserta pelatihan terdiri dari penyuluh agama honorer se-Tanah Bumbu sebanyak 25 orang.

IMG-20190228-WA0004

Kegiatan penyuluhan dan evaluasi ini bertujuan untuk mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak.

“Diharapkan dengan kegiatan ini akan ada tindaklanjut dari penyuluh agama sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah untuk mensosialisasikan pencegahan perkawinan usia anak ke masyarakat,” ujar Kadis KBP3A Tanbu, Narni.

Terkait pencegahan, sebut Narni, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu sudah membuat kebijakan daerah yang tercantum dalam Surat Edaran Bupati Tanah Bumbu Nomor 263/242/set/DKBP3A dan Peraturan Bupati Tanah Bumbu 37 tahun 2018 tentang Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Usia Anak.

Tindaklanjut dari kebijakan tersebut yaitu dengan disosialisasikannya pencegahan perkawinan usia anak melalui Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) di Kabupaten Tanah Bumbu. (rel)

Berita Terkait

Bupati Andi Rudi Latif Launching SPPG di SMPN 1 Simpang Empat

Kepala bidang

Bupati Andi Rudi Latif: Isra Mi’raj Perkuat Nilai Keagamaan dan Akhlak

Kepala bidang

Tanah Bumbu Gelar Tasyakuran Peringatan Hari Amal Bakti ke-80 Kemenag

Kepala bidang

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Baca Selengkapnya