Pemerintahan

Disnakertranskop dan UM Adakan Diklat Perkoperasian

BATULICIN – Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Koperasi dan Usaha Mikro (Disnakertranskop dan UM) Kabupaten Tanah Bumbu mengadakan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Perkoperasian, Selasa (26/03/2019).

Diklat berlangsung selama 3 (Tiga) hari dari Selasa (26/03) sampai Kamis (29/03) di Aula Kantor Camat Simpang Empat.

Kepala Disnakertranskop dan UM, Avian Noor, melalui Kabid Koperasi dan UM, Fahruraji, mengatakan Diklat Perkoperasian di ikuti sebanyak 30 peserta terdiri dari pengurus Koperasi se-Tanah Bumbu.

“Tujuan dilaksanakanya diklat perkoperasian untuk meningkatkan kualitas SDM pengurus koperasi agar agar mampu menjalankan koperasi sesuai standarnya,” ujar Fahruraji.

Ia menambahkan, untuk materi Diklat yang disampaikan meliputi Standart Operasional Prosedur (SOP) dan Standart Operasional Management (SOM) bagi koperasi.

Sedangkan narasumber Diklat, sebut Fahruraji, Disnakertranskop dan UM menggandeng instruktur dari Balai Diklat Koperasi dan UKM Provinsi Kalimantan Selatan.

“Selain materi yang disampaikan oleh narasumber, Diklat juga di isi dengan sesi tanya jawab,” sebutnya seraya mengatakan Diklat Perkoperasian yang dilaksanakan bersumber dari DAK TA 2019.

Kepala Balai Diklat Koperasi dan UKM Kalsel, M Ramlan, mengatakan Diklat yang dilaksanakan merupakan upaya pemerintah untuk memfasilitasi koperasi dalam rangka meningkatkan kapasitas koperasi di Tanah Bumbu.

“Terkait koperasi ini, kedepannya pemerintah tidak lagi melihat pada kuantitas koperasi tetapi melihat pada kualitas koperasi,” ucapnya.

Menurutnya, saat ini masih banyak koperasi yang tidak aktif dan tidak melaksanakan RAT sehingga menjadi perhatian pemerintah.

Salah satu kegiatan yang nantinya dilakukan pemerintah adalah melakukan pembubaran bagi koperasi yang tidak aktif.

Sementara itu, Bupati Tanah Bumbu H Sudian Noor diwakili Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Andi Aminuddin, saat membuka Diklat SOP dan SOM bagi pengurus koperasi se-Tanbu, mengucapkan terima kasih kepada seluruh peserta yang dengan penuh antusias dan semangat mengikuti pelatihan perkoperasian.

Bupati menjelaskan Diklat perkoperasian merujuk pada UU Nomor 17 Tahun Tahun 2017 tentang Perkoperasian Pasal 112 bahwa pemerintah daerah menetapkan kebijakan yang mendorong agar koperasi dapat tumbuh dan berkembang dengan baik.

Dengan adanya Diklat ini, sambung Bupati, diharapkan koperasi dapat tumbuh dan berkembang menjadi badan usaha yang mandiri dan kuat karena dikelola SDM yang berkompeten serta profesional.

“Tumbuh dan berkembangnya koperasi di Tanbu diharapkan menjadi pilar utama pertumbuhan ekonomi masyarakat dan penggerak roda perekonomian di Bumi Bersujud,” paparnya. (Rel)

Berita Terkait

Kecamatan Angsana Gelar Festival SDSM

admin

Meningkatkan Kualitas Pendidikan: PGRI Kabupaten Tanah Bumbu Merayakan Hari Guru Nasional 2023

Edwan Muhammad

Tanah Bumbu Terbaik ke-3 se-Kalsel Kinerja Pengelolaan DAK Fisik TA 2023

admin

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Baca Selengkapnya

Selamat Datang

di MC Tanbu 

Dapatkan Berita Terbaru Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
DOWNLOAD NOW
close-link