Pemerintahan

Cegah Covid-19, Pemkab Perpanjang Penutupan Tempat Wisata

BATULICIN – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) memperpanjang masa penutupan sementara Operasional Industri Pariwisata guna mengantisipasi penyebaran wabah virus Corona (Covid-19). Perpanjangan tersebut dilakukan selama 14 hari.

Sebagaimana tertuang pada Surat Sekretaris Daerah Nomor : B/443.1/860/Bag.Pem-2.Setda/IV/2020 tentang Perpanjangan Penutupan Sementara Operasional Industri Pariwisata. Perpanjangan penutupan sementara untuk kegiatan usaha liburan dan rekreasi mulai 5 April 2020 sampai 18 April 2020.

Kegiatan usaha itu antara lain diskotek/pub, karaoke keluarga, karaoke executive, bar/cafe, bola sodok, arena bermain ketangkasan atau elektronik , dan destinasi wisata alam/atraksi.

Perpanjangan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 188.46/203/BPBD/2020 tanggal 03 April 2020 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Penanganan Covid-19 di Kabupaten Tanah Bumbu sampai dengan 18 April 2020. (Bid)

Berita Terkait

Bupati Andi Rudi Latif Dorong Peningkatan Produksi Tenun Pagatan

Kepala bidang

AADC 2026 Digelar di Tanah Bumbu, Pelajar SMP-SMA Adu Argumentasi dan Gagasan

Kepala bidang

Bupati Andi Rudi Latif Bangun Siring Laut di Pagatan, Antisipasi Gelombang Pasang

Kepala bidang

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Baca Selengkapnya