BATULICIN – Hasil dari Pemandangan Umum Fraksi DPRD terhadap 5 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) beberapa waktu lalu mendapat Jawaban Bupati.
Jawaban Bupati Tanah Bumbu H Sudian Noor disampaikan Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Dr. H. Ambo Sakka. M. Pd di Ruang Paripurna DPRD Selasa (30/10).
Sidang dipimpin Wakil Ketua DPRD H. Alfia Rahman. Turut hadir sejumlah pimpinan SKPD Pemkab Tanbu, pimpinan BUMD dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKD) Kab. Tanbu.
Dalam kesempatan itu, Bupati mengucapkan terimakasih kepada seluruh fraksi atas kerja sama dalam rangka menjembatani harapan di berbagai pihak atas lahirnya beberapa Raperda ini.
“Setelah berubah menjadi sebuah Peraturan Daerah tentu kita berharap akan berdampak pada kemajuan pembangunan sekaligus memberikan dampak pada kesejahteraan masyarakat di Bumi Bersujud,” ungkapnya.
Sebagai rincian dari Raperda itu yakni:
1. Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 17 tahun 2016 tentang RPJMD Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2016-2021.
2. Raperda tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
3. Raperda tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
4. Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.
5.Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. (win)