Pemerintahan

Bahas Kewenangan Daerah Melalui Virtual, APKASI Silaturrahmi Dengan Kepala BKPM RI

BATULICIN – Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) menggelar dialog dan silaturrahmi dengan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI Bahlil Lahadalia. Hal ini membahas Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja dan Kewenangan Pemerintah Daerah.

Silaturrahmi secara Virtual tersebut tersambung dengan Bupati se Indonesia, tak terkecuali Bupati Tanah Bumbu diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra Hj. Mariani di ruang DLR kantor Bupati, Senin (13/10/2020).

Direktur Eksekutif APKASI Salman Simandora mengatakan, APKASi merupakan mitra Pemerintah sedari awal sedang mencermati susunan RUU Cipta kerja.

Ditengah pembahasan legislasi DPR, APKASI bersama anggota melakukan webinar yang menghadirkan Ketua DPR RI guna memberikan masukan, rekomendasi kepada DPR RI terkait hal yang berkaitan dengan kewenangan Pemerintah Daerah.

Lanjutnya, APKASi juga membahas RUU Cipta Kerja dengan 3 asosiasi Pemerintah Daerah lainnya lainnya guna memberikan masukan dan rekomendasi yang sama.

“Masukan, rekomendasi yang sama adalah agar Pemerintah Pusat tidak menarik kewenangan yang selama ini telah digaungkan oleh daerah, termasuk retribusi dan perijinan dasar usaha,” ungkapnya.

Sebelum RUU ini disahkan menjadi undang undang pihaknya mendapatkan arahan dari Ketua Umum Apkasi, dimana kewenganan terkait perijinan ini menjadi pertanyaan besar atas sejauhmana kewenangan Pemerintah Daerah dengan RUU Cipta Kerja ini.

“Semoga dengan dialog dan silaturrahmi ini menjadi jelas dan semua mendapat jawaban sesuai yang diharapkan,” paparnya.

Dia menambahkan, APKASI sebagai mitra Pemerintah dalam pembangunan nasional pada dasarnya mendukung setiap undang undang yang berlaku di negara ini.

“Dengan terbitnya Undang Undang Cipta Kerja, kami mengharapkan hal itu sebagai pedoman dalam memfasilitasi investasi serta memperluas lapangan kerja sekaligus mendorong pengembangan UMKM dan Koperasi dengan tujuan akhir meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tandasnya.

Dalam kesempatan itu, Kepala BKPM RI menjelaskan, salah satu fokus UU Cipta Kerja yakni untuk mewadahi jumlah tenaga kerja dalam negeri yang terus bertambah. Dalam catatannya, Indonesia saat ini punya tenaga kerja eksisting berjumlah 7 juta orang.

Adapun angkatan kerja per tahun tamatan SMA dan perguruan tinggi mencapai 2,9 juta orang. Sedangkan sebanyak 3,5 juta tenaga kerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan kini terkena aksi pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat Covid-19.

“Tetapi menurut data dari KADIN dan HIPMI, itu kurang lebih sekitar 5-6 juta. Kalau dihitung total, itu sekarang ada sekitar 15 juta (tenaga kerja). Inilah yang harus kita menyiapkan lapangan pekerjaan,” ungkap Bahlil.

Secara aturan undang-undang, pemerintah disebutnya wajib memfasilitasi lapangan kerja bagi 15 juta orang tersebut. Tapi, ia menambahkan, tidak mungkin seluruhnya bisa diterima sebagai PNS, karyawan BUMN, atau TNI/Polri.

Maka harus dilakukan terobosan. Terobosannya ini tidak lain dan tidak bukan bagaimana bisa mendatangkan investasi untuk menanamkan modal.

“Penanaman modal ini jangan diartikan hanya untuk yang besar-besar saja. Sekarang kami diperintahkan oleh Bapak Presiden termasuk UMKM juga diurus. Tidak hanya asing, tapi juga dalam negeri,” tutupnya.

Sementara itu acara dialog Virtual dipandu juru bicara BKPM RI Tina Talisa, serta menghadirkan pakar otonomi daerah Prof. DR. Riyas Rasid dan Ketua Umum APKASI Abdullah Azwar Anaz. (Win)

Berita Terkait

Gardening Class, TK-KB Syiona School Tanah Bumbu kunjungan ke Kebun Wisata Bumdesa Kenari Berkah

Kepala bidang

HUT Korpri Ke 53 Bupati Tanah Bumbu Lepas Jalan Santai

Kepala bidang

Ribuan Warga Hadiri Tabligh Akbar di Pekan Budaya Pesona Tanah Bumbu 2024

Kepala bidang

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Baca Selengkapnya