BATULICIN – Kampanye Virtual Gerakan Nasional Neteralitas ASN dikumandangkan seluruh Indonesia. Hal ini dalam rangka menyatukan komitmen bersama sebagai abdi negara yang bebas dari politik praktis.
Kampanye Virtual dipimpin ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Prof. Agus Pramusinto di gedung KASN Jakarta, Rabu (07/10/2020).
Terhubung dengan ASN Kabupaten Tanah Bumbu yang ambil bagian dalam ikrar tersebut diwakili Plt Asisten Administrasi Umum Ikhsan Budiman dan Kepala BKD Tanbu Dahliansyah di ruang DLR Kantor Bupati.
Agus Pramusinto mengucapkan isi ikrar yang kemudian dikuti oleh seluruh ASN se Indonesia yakni, menjaga dan menegakkan prinsip netralitas ASN dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik. Baik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020.
Menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat, serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.
Menggunakan media sosial secara bijak, tidak dipergunakan untuk kepentingan pasangan calon tertentu, tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong.
Kemudian, menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.
Masih dalam suasana virtual tersebut, Wakil Presiden RI KH Ma’Ruf Amin mengatakan, kampanye gerakan ini dianggap penting sebagai salahsatu upaya pencegahan pelanggaran Netralitas ASN pada 270 daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada 2020.
Dia katakan, Pilkada merupakan mandat konstitusi dan sebagai perwujudan kedaulatan rakyat. Sekaligus sebagai sarana rakyat untuk mengaktualisasikan hak konstitusional dalam menyampaikan aspirasi politiknya untuk turut serta dalam pemerintahan secara demokratis.
“Oleh kerena itu, kesakralan prosesi demokrasi Pilkada yaitu keterbukaan, akuntabilitas, integritas dan neteralitas dalam penyelenggaraan harus kita jaga, agar tidak dikotori oleh hal hal yang dapat merusak esensi dan sendi sendi dalam demokrasi itu sendiri,” paparnya.
Dia menambahkan, Neteralitas adalah faktor kualitas penentu demokrasi dan konstestasi dalam Pilkada.
Lanjutnya, perhatian terhadap neteralitas ASN ini harus mendapatkan perhatian bersama. Demi menjaga amanat konstitusi demokrasi kedaulatan rakyat. Ini diperkuat dengan Undang Undang nomor 5 tahun 2014 yang mengatur tentang ASN, pasal 2 menyebutkan bahwa penyelenggaraan dan kebijakan manajemen ASN berdasar pada netralitas.
“Dengan demikian neteralitas merupakan prinsip dasar kode etik dan kode prilaku yang tidak bisa dipisahkan dari ASN. Dengan memperkuat dasar hukum neteralitas ASN maka pada tanggal 10 September 2020 pemerintah telah mengeluarkan pedoman pengawasan ASN,” jelasnya. (Win)