Media Center, Tanbu – Pengujian kendaraan bermotor atau uji KIR yang dilakukan Dishubkominfo terhadap kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan laik jalan.Kamis, (01/09/2016).
Langkah – langkah dalam pengujianya itu cek administrasi menyesuaikan yang ada di STNK dengan data kendaraan yang sebenarnya. Setelah semua selesai baru diadakan prauji pada kendaraan dan jika tidak sesuai maka disuruh kembali kemudian memperbaikinya.
Bapak Ahmad Husyaini mengatakan kegiatan ini sendiri bertujuan memberikan jaminan keselamatan secara teknis terhadap penggunaan kendaraan bermotor di jalan, melestarikan lingkungan dari kemungkinan pencemaran yang diakibatkan oleh penggunaan kendaraan bermotor di jalan, memberikan pelayanan umum kepada masyarakat agar terwujud lalu lintas dan angkutan jalan dengan selamat, aman, cepat, lancar, tertib dan teratur serta nyaman dan efiensi.
“Kalau sementara belum ada sanksi tapi pembinaan dulu, pengawasan kemudian penindakan berupa penundaan pengoperasian ketika belum berubah” tambahnya.
Maka dari itu untuk mewujudkannya, semua kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus sesuai dengan peruntukannya, memenuhi persyaratan layak jalan serta sesuai dengan kelas jalan yang dilalui.
Dengan pengujian ini diharapkan makin sedikit terjadinya kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan kerusakan teknis pada kendaraan sekaligus mengukur kinerja dari KIR Dishubkominfo.