Pemerintahan

Perda Prostitusi Di Sosialisasikan

BATULICIN – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) melalui Bagian Hukum melakukan Sosialisasi Perda nomor 21 tentang penanggulangan prostitusi.

Kegiatan digelar di kantor Desa Batu Ampar belum lama tadi. Dihadiri sejumlah mucikari dan warga setempat.

“Sosialisasi ini bertujuan menyatukan pemahaman antara Pemerintah Daerah dengan pengelola prostitusi terkait adanya larangan kegiatan bisnis itu,”kata Kabag Hukum Setda Tanbu Ikhsan Budiman.

Menurut Ikhsan, diantara isi larangan itu menegaskan adanya sangsi kepada pengelola maupun PSK.

Tegasnya, bagi pengelola maupun PSK melakukan tindakan itu maka akan berhadapan dengan ancaman pidana kurungan selama 3 bulan atau denda Rp.50.000.000.

“Dalam penanggulangan itu isi Perda turut memberikan solusi, diantaranya bimbingan dan pelatihan maupun keterampilan teknis. Kemudian penyediaan lapangan kerja atau penyaluran tenaga kerja,”tandasnya.(win/mc.tanbu)

Berita Terkait

Bagian Organisasi Setda Tanah Bumbu Gelar Bimtek Pengelolaan Pengaduan untuk Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Kepala bidang

PKK Tanah Bumbu Borong Prestasi di Jambore Kader PKK Kalsel 2026

Kepala bidang

BPBD Tanah Bumbu Kerahkan Helikopter Water Bombing Tangani Karhutla

Kepala bidang

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Baca Selengkapnya