berAKSI

Raperda Kerjasama Daerah Disetujui, Perkuat Tata Kelola dan Pembangunan Daerah

BATULICIN – Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif melalui Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra, M. Putu Wisnu Wardhana menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD atas dukungan dan sinerginya dalam pembahasan Raperda Kerjasama Daerah Tahun 2025.

“Peraturan Daerah tentang Kerjasama Daerah ini merupakan instrumen penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan berorientasi pada pelayanan publik. Regulasi ini memberikan dasar hukum yang jelas dalam menjalin berbagai bentuk kerjasama guna mempercepat pembangunan daerah,” ujar Bupati Andi Rudi Latif dalam sambutannya dibacakan Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra, M. Putu Wisnu Wardana pada Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu dalam rangka Pengambilan Keputusan terhadap Raperda Kerjasama Daerah Tahun 2025, Selasa (07/10/2025) di Gedung DPRD Tanah Bumbu.

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu, Sya’bani Rasul, dan dihadiri oleh unsur Forkopimda, pimpinan SKPD, serta jajaran pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.

Ia menambahkan, kerjasama daerah bukan hanya kebutuhan administratif, tetapi juga strategi pembangunan yang adaptif terhadap dinamika zaman. Kabupaten Tanah Bumbu, dalam semangat otonomi daerah, diharapkan mampu membuka diri terhadap kolaborasi, inovasi, dan sinergi lintas sektor untuk mewujudkan visi Tanah Bumbu Maju, Makmur, dan Beradab.

Raperda tentang Kerjasama Daerah ini memiliki tujuan utama yaitu,menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melakukan kerjasama agar tercapai efisiensi dan efektivitas pelayanan publik. Serta menggali serta mengembangkan potensi daerah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui kerjasama yang saling menguntungkan.

Adapun ruang lingkup Raperda ini meliputi, kerjasama daerah dalam penyediaan pelayanan publik, kerjasama daerah dalam investasi dan infrastruktur, kerjasama dalam pengadaan barang/jasa, serta aspek pembinaan, pengawasan, dan pendanaan.

Di akhir sambutan, pihaknya menyampaikan bahwa setelah disetujui DPRD, Raperda ini akan segera diajukan untuk memperoleh nomor register dari Biro Hukum Provinsi Kalimantan Selatan, sehingga dapat segera diberlakukan secara efektif.

Melalui penerapan Peraturan Daerah tentang Kerjasama ini, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu optimis dapat memperkuat tata kelola pemerintahan serta mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat. (win)

Berita Terkait

Pemkab Tanah Bumbu Raih Penghargaan TPAKD

Kepala bidang

250 Siswa di Tanah Bumbu Ikuti Tagana Masuk Sekolah untuk Edukasi Penanganan Bencana

Kepala bidang

Desa Sarimulya Raih Juara Adipura Lokal Tanah Bumbu

Kepala bidang

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Baca Selengkapnya