Pemerintahan

Pelayanan Dokumen Kependudukan Secara Online

BATULICIN – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tanah Bumbu (Kab. Tanbu) menghentikan sementara pelayanan dokumen kependudukan secara tatap muka atau pelayanan secara langsung ke masyarakat.

Pasalnya, beberapa pejabat dan staf di Disdukcapil terpapar Covid-19.

Pun demikian, pelayanan publik tetap jalan.

Untuk menghindari dan mencegah penyebaran Covid-19, maka pelayanan dilakukan secara online.

Kepala Disdukcapil Tanbu, Eka Saprudin mengatakan Disdukcapil belum bisa melaksanakan pelayanan penerbitan dokumen kependudukan secara tatap muka atau pelayanan langsung kepada masyarakat karena hasil swab ada beberapa pejabat dan staf terpapar Covid-19.

Namun, mengingat meningkatnya kesadaran masyarakat serta pentingnya kepemilikan dokumen kependudukan yang dibutuhkan masyarakat untuk urusan publik, maka pelayanan urusan penerbitan dokumen kependudukan dilakukan secara online melalui media WhatsApp.

Untuk layanan Kartu Identitas Anak (KIA) dan Perekaman KTP-el di nomor WA 0811-5186-799, layanan Kartu Keluarga di nomor WA 0811-5136-799, layanan konsolidasi data dan NIK di nomor WA 0831-3543-4546, layanan cetak KTP-el di nomor WA 0811-5155-755, layanan Pindah Datang Penduduk di nomor WA 0821-5542-3946, layanan Akta Kelahiran di nomor WA 0812-5779-1927, dan layanan Akta Kematian di nomor WA 0857-5408-1276. (Rel)

Berita Terkait

Tanah Bumbu Gelar Diklat Khatib dan Bilal untuk Tingkatkan Kualitas Pelayanan Masjid

Kepala bidang

Momentum HUT KORPRI ke-54, ASN Tanah Bumbu Didorong Tingkatkan Profesionalisme dan Integritas

Kepala bidang

Peringatan Hari Santri 2025 di Tanah Bumbu Berlangsung Khidmat

Kepala bidang

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Baca Selengkapnya