Pemerintahan

Pemkab Akan Integrasikan Pelayanan Publik Berbasis NIK

BATULICIN – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) canangkan integrasi pelayanan publik berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Pada Senin (12/10/2020), bertempat di aula Balai Litbangkes Tanbu, Disdukcapil mengundang SKPD terkait pelayanan publik bidang kesehatan seperti Dinas Kesehatan, Rumah Sakit dr. H andi Abdurrahman Noor dan seluruh Puskesmas, serta Dinas Komunikasi dan Informatika sebagai SKPD teknis.

Integrasi pelayanan ini berguna dalam peningkatan kualitas layanan publik di Bumi Bersujud, serta memberi kemudahan dan kelancaran kepada masyarakat.

Plt Sekretaris Disdukcapil Gento Haryadi menyatakan, dalam integrasi pemanfaatan data kependudukan ini pihaknya sebagai penyedia database kependudukan.

Menurutnya, pengintegrasian database ini dapat dipergunakan dalam mempermudah pelayanan publik, seperti di bidang kesehatan.

Bagi SKPD yang sudah siap melaksanakan, maka akan dibuat Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Disdukcapil dan SKPD pengguna itu.

Sementara itu, Planning Committe Tanbu H Ardiansyah kembali mengingatkan, pengintegrasian sistem pelayanan publik dengan database kependudukan melalui NIK adalah agar masyarakat bisa dengan mudah dan cepat mendapatkan pelayanan yang baik.

Hal ini lanjutnya, juga sesuai dengan keinginan Bupati Tanbu H Sudian Noor yang ingin pelayanan publik di Bumi Bersujud semakin mudah dan baik bagi masyarakat, dalam upaya mewujudkan kesejehateraan di Tanah Bumbu. (Rel)

Berita Terkait

Bupati Andi Rudi Latif Dorong Peningkatan Produksi Tenun Pagatan

Kepala bidang

AADC 2026 Digelar di Tanah Bumbu, Pelajar SMP-SMA Adu Argumentasi dan Gagasan

Kepala bidang

Bupati Andi Rudi Latif Bangun Siring Laut di Pagatan, Antisipasi Gelombang Pasang

Kepala bidang

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Baca Selengkapnya