BATULICIN – Bupati Tanah Bumbu H.Sudian Noor menyampaikan kepada SKPD yang berhubungan langsung dengan penanganan pandemi Covid-19, agar menyusun kegiatan yang berfokus pada pemulihan dampak Covid-19.
Prioritasnya penguatan ketahanan pangan dan penanggulangan dampak ekonomi, terutama pada sektor UMKM, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19, agar usaha ekonomi masyarakat terus berjalan.
Hal ini dikatakan Bupati Tanbu usai penanda-tanganan Nota Kesepakatan KUPA PPAS Perubahan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2020 diruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Rabu (12/08/2020).
Adapun strategi lain yang akan dilakukan untuk percepatan penanganan tersebut yakni Pemerintah Daerah akan memberi sanksi sosial bagi para para ASN yang tidak menjalankan SOP dimaksud.
“Sanksi yang akan diberlakukan yaitu dengan memberi beras bagi masyarakat yang kurang mampu, untuk pejabat 10 Kilogram Beras, sedangkan bagi staf PNS dan Non PNS 5 Kilogram,” tegas Bupati.
Sebelum diberlakukan sanksi pelanggar protokol kesehatan ini, Bupati akan minta saran kepada Ketua DPRD Tanbu. Meskipun tanpa Perda namun penguatan sanksi ini cukup dibuatkan sebuah Peraturan Bupati.
“Mengingat terus meningkatnya angka penularan Covid-19 kami akan membuatkan Perbupnya, meskipun tanpa dibuatkan Perda sehingga akan memberi dampak pada sebuah kepatuhan masyarakat,” ungkapnya. (win)


