Pemerintahan

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Sosialisasikan Perbup Pedoman Klasifikasi Arsip

BATULICIN – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tanah Bumbu melaksanakan Sosialisasi Produk Hukum Daerah Bidang Kearsipan yaitu Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Klasifikasi Arsip.

Menurut Kasi Pembinaan dan Kearsipan, Juliansyah, yang mendasari penyusunan Perbup itu adalah sangat diperlukannya instrument dalam pengelolaan Arsip dinamis untuk memfasilitasi penciptaan, aksen dan penggunaan, serta penyusunan Arsip.

“Dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 40 ayat (4) UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan untuk mendukung pengelolaan arsip dinamis yang efektif dan efisien, maka perlu disusun klasifikasi arsip di Kabupaten Tanah Bumbu,” jelasnya.

Tujuan ditetapkannya Perbup itu lanjutnya adalah sebagai pedoman pengelompokan arsip secara logis dan sistematis yang menjadi tanda pengenal urusan dalam bentuk angka, yang berfungsi sebagai penuntun terhadap letak berkas di tempat penyimpanannya.

Sosialisasi tersebut diikuti SKPD, Kecamatan dan Desa yang ada di Kabupaten Tanah Bumbu, melalui video confrence yang ditayangkan melalui Digital Life Room Kantor Bupati Tanah Bumbu. (Ags)

Berita Terkait

100 Calon Agen Perlinsos Ikuti Aktivasi IKD di Kecamatan Kusan Hulu Kabupaten Tanah Bumbu

Kepala bidang

Bupati Andi Rudi Latif Dorong Sekolah Pangan, Perkuat Menu Ikan untuk Cegah Stunting

Kepala bidang

Tanah Bumbu Launching Dashboard AKSI SIMPATI untuk Pengelolaan Sampah Terpadu

Kepala bidang

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Baca Selengkapnya