Pemerintahan

Tanya Seputar Administrasi Kependudukan, Cukup Dari Ponsel

BATULICIN – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukpencapil) Kabupaten Tanah Bumbu meluncurkan Layanan Informasi Persyaratan Administrasi Kependudukan berbasis elektronik.

Masyarakat yang ingin mengetahui syarat penerbitan E-KTP, KIA, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Informasi Pindah-Datang, Akta Perkawinan-Perceraian, Informasi Sidang Kabar Nikah, dan lainnya cukup menggunakan ponsel.

Caranya, ketik INFO kirim ke 0811 5155 755 melalui aplikasi WhatsApp (WA). Selain WA, bisa juga ketik info dan kirim melalui messenger FB (Inbox FB).

Melalui layanan tersebut, warga masyarakat akan mendapatkan informasi seputar persyaratan pembuatan administrasi kependudukan.

Tidak hanya itu, masyarakat juga dapat mengetahui informasi jadwal pelayanan keliling Disdukpencapil Tanbu.

Setelah dikirim maka secara otomatis mesin akan menjawab dan memberi petunjuk kode-kode persyaratnya.

Keberadaan layanan informasi berbasis media sosial ini dimaksudkan untuk memudahkan masyarakat terkait persyaratan apa saja yang harus dipenuhi untuk penerbitan sebuah administrasi kependudukan. (Rel)

Berita Terkait

RAPBD Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2027 untuk Tingkatkan SDM dan Layanan Publik

Kepala bidang

Ketua TP PKK Tanah Bumbu Kunjungi Korban Kebakaran Gang Andalas, Serahkan Bantuan untuk 16 Rumah Terdampak

Kepala bidang

Tanah Bumbu Siapkan HLM TP2DD 2026, QRIS Dinamis Jadi Andalan Digitalisasi Pajak Daerah

Kepala bidang

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Baca Selengkapnya