BATULICIN – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) diwakili Plt. Asisten Ekonomi dan Pembangunan, H. Rahmat mengikuti Seminar Virtual Internasional oleh Ombudsman RI dengan tema “Pengarusutamaan dan Diskriminasi Sebagai Bentuk Maladministrasi dan Peran Pengawasan Ombudsman RI Sebagai Pengawas Pelayanan Publik”, bertempat di Digital Live Room Kantor Bupati Tanah Bumbu, Rabu (23/09/2020).
Ombudsman RI adalah Lembaga Negara yang mempunyai kewenangan mengawasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan Pemerintah termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta Badan Swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan /atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman RI.
Menurut Ketua Ombudsman RI, Prof. Amzulian Rifai sangatlah penting untuk penyelesaian permasalahan dengan upaya pendekatan persuasif.
Berdasarkan persefektif itulah, Ombudsman memilih jalan sendiri dalam menyelesaikan persoalan organisasi yaitu dengan cara rekonsiliasi, mediasi dan rekomendasi yang disinergikan bersama. (Ags)