JAKARTA – Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan, Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) gelar serah terima aset bagi Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, Universitas dan Pondok Pesantren di Gedung Auditorium Kementrian PUPR, Rabu (20/02).
Pelaksanaan serah terima sekaligus penandatangan berita acara perjanjian hibah ini dihadiri oleh, Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR, Khalawi Abdul Hamid, Sekretaris Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Dadang Rukmana, para Gubernur, Bupati, Walikota dan perwakilan penerima aset lainnya.
Serah terima aset tersebut sebagai tindak lanjut surat Menteri PUPR Nomor: PL.02.04-Mn/1478 tanggal 10 Oktober 2018 perihal persetujuan hibah barang milik negara berupa prasarana sarana utilitas (PSU) pada Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan.
Dalam sambutannya Khalawi Abdul Hamid menyampaikan tujuan diselenggarakannya serah terima aset tersebut ialah untuk melaksanakan tertib hukum dan tertib administrasi pengelolaan dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) PSU yang dihibahkan.
Untuk Kabupaten Tanah Bumbu, penandatanganan berita acara serah terima hibah dilakukan oleh Bupati H. Sudian Noor.
Sudian Noor mengatakan, bantuan PSU dari Pemerintah merupakan salah satu stimulan bagi para pelaku pembangunan rumah untuk terus membangun rumah terutama rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
“Hal ini juga dalam rangka pencapaian target program satu juta rumah yang digaungkan Presiden Jokowi,” jelasnya.
Program ini adalah bentuk nyata keseriusan pemerintah untuk mewujudkan cita-cita terpenuhinya kebutuhan rumah bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama rumah terjangkau layak huni dan berkualitas. (rel)