Pemkab Tanah Bumbu Sampaikan Raperda Pembentukan Desa 2025, Langkah Strategis Menuju Pemerataan Pembangunan

BATULICIN – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Desa Tahun 2025 dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Senin (6/10/2025), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Tanbu.

Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, melalui Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra, M. Putu Wisnu Wardhana, menyampaikan, penyusunan Raperda ini dilandasi oleh semangat untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, meningkatkan pelayanan publik, serta dalam rangka percepatan pemerataan pembangunan, dan kesejahteraan masyarakat.

Adapun tujuan Pembentukan Desa yang diatur dalam Peraturan Daerah ini ditetapkan dengan maksud untuk, mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa, dan meningkatkan daya saing desa.

Setelah dilakukan penilaian dan evaluasi terhadap 17 desa persiapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tahapan selanjutnya dengan Rancangan Peraturan Daerah ini akan dibentuk 17 (Tujuh Belas) Desa definitif.

“Kami sangat berharap adanya pandangan, masukan, dan saran dari seluruh anggota DPRD yang terhormat. Dengan sinergi yang baik, Raperda ini diharapkan dapat segera disetujui bersama dan menjadi dasar bagi kemajuan serta kesejahteraan masyarakat Tanah Bumbu,” pungkasnya. (dwn)

 

Related posts

Bupati Tanah Bumbu dan Istri Dikukuhkan sebagai Ayah dan Bunda Forum Anak Daerah

Tanah Bumbu Susun Rencana Kontijensi Bencana 2025, Antisipasi Risiko Secara Terstruktur

Pertemuan Rutin DWP Tanah Bumbu Diwarnai Edukasi Pencegahan Kebakaran

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Baca Selengkapnya