BATULICIN — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Bumbu melakukan studi komparasi ke Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, Selasa, (20/8/2024).
Kunjungan ini terkait pengelolaan Izin Membuka Tanah Negara (IMTN), Tanah Ulayat, dan Fasum-Fasos.
Rombongan Pemkab Tanbu terdiri dari Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik Muhammad Yamani, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Eryanto Rais. Kepala Dinas Perumahan Pemukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Ansyari Firdaus, Dinas Lingkungan Hidup dan Bagian Hukum Setda.
Kepala Dinas Perkimtan Tanah Bumbu Ansyari Firdaus mengatakan. Studi dilakukan untuk mempelajari atau mencontoh seperti apa pengelolaan IMTN, Tanah Ulayat, dan Fasum-Fasos. Yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Paser.
Menurutnya, IMTN merupakan suatu izin yang diberikan untuk membuka atau mengambil manfaat dan mempergunakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara yang berfungsi sebagai dasar dalam permohonan hak.
Sedangkan Tanah Ulayat adalah tanah yang menurut hukum adat dimiliki secara komunal oleh masyarakat adat.
Status kepemilikan bersama ini, memperbolehkan masyarakat adat untuk manfaatkan dan mengambil segala sumber daya alam yang dimiliki tanah ulayat demi kelangsungan hidup bersama.
Selain itu, fasilitas umum dan sosial atau dikenal dengan istilah (fasum-fasos), merupakan aspek yang harus ada di lingkungan perumahan.
“Ketersediaan fasilitas umum dan sosial ini sangat dibutuhkan di area permukiman kita,” ujarnya.
Dalam kunjungan itu, Pemkab Tanah Bumbu disambut hangat oleh jajaran Pemkab Paser melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kadis Perkimtan dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Paser. (ddi)