32 Supir dan Pedagang Ikan Antar Provinsi Ikuti Rapid Test

BATULICIN – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melakukan rapid test untuk para supir dan pedagang ikan antar provinsi, Rabu (10/06/2020).

Hal ini menyusul keluhan para supir dan pedagang yang menyampaikan aspirasinya di hadapan anggota DPRD Tanbu.

Salah satu perwakilan mereka, H. Syarkawi menyampaikan kepada Ketua DPRD Tanbu, mereka tidak dapat menjual ikan hasil tangkapan dari nelayan Bumi Bersujud ke daerah luar Kalsel seperti wilayah Palangkaraya dan Pontianak.

Keluhan tersebut langsung mendapat respon dari DPRD Tanbu dengan memfasilitasi mereka untuk dapat melakukan pemeriksaan rapid test melalui RSUD dr. H. Andi Abdurrahman Noor.

Sebanyak 32 orang supir dan pedagang ikan antar provinsi yang mengikuti rapid test.

Diharapkan setelah mengikuti proses ini, mereka akan dapat kembali melakukan aktifitas pekerjaannya seperti semula. (Rel)

Related posts

RAPBD Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2027 untuk Tingkatkan SDM dan Layanan Publik

Ketua TP PKK Tanah Bumbu Kunjungi Korban Kebakaran Gang Andalas, Serahkan Bantuan untuk 16 Rumah Terdampak

Tanah Bumbu Siapkan HLM TP2DD 2026, QRIS Dinamis Jadi Andalan Digitalisasi Pajak Daerah

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Baca Selengkapnya