Yeni Kartika Sari :Warnet dan Jasa Titipan harus memiliki izin

Media Center, Tanah Bumbu –Pengawasan warnet dan jasa titipan yang di lakukan di Simpang Empat dan Pagatan pada tanggal 25 s/d 31 Mei .Rabu, 01/06/2016.

Kegiatan ini dilakukan bertujuan untuk melengkapi data base khusus untuk bagian Pelayanan dan Perizinan Dishubkominfo.

Dari hasil pengawasan di lapangan terhimpun data 20 warnet yang melakukn perpanjangan dan membuat izinbaru. Ada pun untuk izin Jasa Titipan ada 2 yang telah terdata yaitu TIKI dan JNE.

Kasi Pelayanan dan Perizinan Kominfo Ibu Yeni Kartika Sari, mengatakan bahwa hal ini dilakukan agar warnet yang ada di Kabupaten Tanah Bumbu memiliki izin dan sesuai dengan penggunaannya.

 

“ Pengawasan dilakukan agar tidak terjadi penyalah gunaan untuk fungsi warnet ” tambahnya.

 

Kegiatan ini akan terus dilakukan sampai seluruh warnet dan jasa titipan yang ada di Kab. Tanah Bumbu terdata. Agar semuanya berjalan dengan baik oleh karena itu warnet dan jasa titipan harusmemiliki izin.

 

 

 

 

 

 

Related posts

Bunda PAUD Tanah Bumbu Teken MoU Penguatan Kompetensi Guru PAUD

Rancangan Perubahan APBD Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2026 Disetujui

Bagian Organisasi Setda Tanah Bumbu Gelar Bimtek Pengelolaan Pengaduan untuk Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Baca Selengkapnya