Tanbu Lakukan Pengendalian Gratifikasi

BATULICIN – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu terus berupaya mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) salah satunya dengan melakukan sosialisasi pengendalian gratifikasi oleh Inspektorat Daerah di ruang rapat Sekretariat Daerah pada Senin, (29/07).

Pada sosialisasi kali ini dilakukan penandatanganan komitmen pengendalian gratifikasi oleh Plt. Bupati Tanah Bumbu H. Sudian Noor serta Sekretaris Daerah Tanbu Rooswandy Salem.M.Sos.MM kemudian diikuti oleh para Kepala SKPD dan Camat.

Pada sosialisai ini Inspektur Daerah melalui Inspektur Pembantu I Muhammad Hidayat mengatakan bahwa gratifikasi merupakan ujung pangkal terjadinya tindak perbuatan korupsi.

“Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yang meliputi pemberian uang tambahan (fee), hadiah uang, barang, rabat (diskon), komisi pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya,” ujarnya.

Dia menjelaskan bahwa yang paling rentan terhadap gratifikasi adalah para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berkecimpung dalam bidang pelayanan.

“Secara aturan ASN tidak dibenarkan menerima gratifikasi, alasannya ASN sudah digaji oleh negara. Gratifikasi pada ASN dapat memberikan dampak ketidakadilan pada masyarakat,” tandasnya.

Dalam kesempatan ini Plt Bupati mengingatkan agar seluruh ASN di Tanbu untuk terus memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat.

“Utamakan perilaku jujur dan ikhlas dalam melakukan pelayanan, agar mampu terhindar dari segala jenis gratifikasi,” tutupnya.(win)

Related posts

100 Calon Agen Perlinsos Ikuti Aktivasi IKD di Kecamatan Kusan Hulu Kabupaten Tanah Bumbu

Bupati Andi Rudi Latif Dorong Sekolah Pangan, Perkuat Menu Ikan untuk Cegah Stunting

Tanah Bumbu Launching Dashboard AKSI SIMPATI untuk Pengelolaan Sampah Terpadu

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Baca Selengkapnya