Satpol PP Bongkar Warung Pelanggar Perda Penganggulangan Prostitusi

BATULICIN – Tempat tinggal dan warung yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Tanah Bumbu (Tanbu) Nomor 21 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Prostitusi dibongkar oleh Satpol PP Kabupaten Tanah Bumbu.

Pembongkaran tempat tinggal dan warung yang berada di Jalan Transmigrasi KM 8 Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat itu dilakukan Senin (26/3/2018) pagi.

Pembongkaran dipimpin oleh Kabid Penegakan Perundang-undangan Dinas Satpol PP dan Damkar, M Jaelani, bersama Kepala Dinas Sosial Tanbu, Dansubpom Polisi Milter, Muspika dan Sekdes Sarigadung.

Dari pantauan dilapangan, petugas Satpol PP dibantu oleh Dinas Sosial melakukan pembongkaran tempat tinggal dan warung yang digunakan sebagai tempat praktik prostitusi.


Pada saat pembongkaran, ditemukan juga sejumlah bungkus kondom dan obat kuat yang berserakan dilokasi itu. Saat pembongkaran tidak ada perlawanan dari pemilik warung.

Pembongkaran ini merupakan tindaklanjut dari hasil Putusan Pengadilan Negeri Batulicin Kelas II yang mengadili SN dan MS yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana yang melanggar Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 21 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Prostitusi yang terjadi di TKP tempat tinggal dan warung kopi milik SH yang beralamat di Jalan Transmigrasi KM 8 Desa Sarigadung.

Sebelum dilakukan pembongkaran oleh Satpol PP, pemilik warung SH diberikan kesempatan selama 6 hari untuk melakukan pembongkaran sendiri terhitung dari tanggal 20 sampai 26 Maret 2018. (Rel/MC.Tanbu)

Related posts

RAPBD Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2027 untuk Tingkatkan SDM dan Layanan Publik

Ketua TP PKK Tanah Bumbu Kunjungi Korban Kebakaran Gang Andalas, Serahkan Bantuan untuk 16 Rumah Terdampak

Tanah Bumbu Siapkan HLM TP2DD 2026, QRIS Dinamis Jadi Andalan Digitalisasi Pajak Daerah

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Baca Selengkapnya