PT. Hutan Rindang Banua, Sosialisasikan Trayek Tata Batas

BATULICIN – PT. Hutan Rindang Banua melakukan sosialisasi Trayek Tata Batas, di Ruang Rapat Bersujud, Rabu (31/07/2019).

Sosialisasi ini, menurut Direktur PT. Hutan Rindang Banua, Nurhadi Purwanto bertujuan agar masyarakat memahami dan tidak salah persepsi tentang tata batas tersebut.

“Tata batas ini berguna untuk menyelesaikan permasalahan dan kejelasan legal mengenai lahan-lahan dalam kawasan hutan tersebut,” sebutnya.

Ia melanjutkan, perusahaan berkomitmen secara kemitraan kehutanan bersama-sama masyarakat untuk membangun Tanah Bumbu.

Bupati H. Sudian Noor dalam sambutannya yang dibacakan oleh Wakil Bupati H. Ready Kambo menyatakan PT Hutan Rindang Banua merupakan salah satu perusahaan pemegang hak yang wilayah konsesinya secara administratif sebagian berada di wilayah Tanah Bumbu.

Sebagai tindak lanjutnya, PT. Hutan Rindang Banua melaksanakan sosialisasi di tingkat kabupaten tentang tata batasnya.

Bupati berharap dengan dilaksanakannya sosialisasi ini, tidak hanya menyelesaikan masalah tumpang tindih lahan dan perbedaan penafsiran, namun juga mampu saling bersinergi, bersatu padu, saling bahu membahu dalam Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu/Hutan Tanaman.

Hadir pada sosialisasi tersebut Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan, Kantor Pertanahan Tanah Bumbu, pejabat SKPD, para Camat dan Kepala Desa serta pihak terkait lainnya. (Ags)

Related posts

Bunda PAUD Tanah Bumbu Teken MoU Penguatan Kompetensi Guru PAUD

Rancangan Perubahan APBD Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2026 Disetujui

Bagian Organisasi Setda Tanah Bumbu Gelar Bimtek Pengelolaan Pengaduan untuk Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Baca Selengkapnya