Pemkab Tanbu Serahkan NIB Kepada Pelaku Usaha

BATULICIN – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) serahkan Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada para Pelaku Usaha.

Bupati Zairullah melalui Staf Ahli Putu Wisnu Wardana menyerahkan langsung lembar NIB, Kamis, (20/7/2023) di Batulicin.

Penyerahan NIB sekaligus di rangkai dengan sosialisasi sistem informasi manajemen bangunan gedung (SIMBG).

Baca juga : Satpol PP dan DPMPTSP Kolaborasi Sosialisasi Izin Usaha

Bupati dalam sambutan tertulisnya mengapresiasi dengan penyerahan NIB oleh Dinas PMPTSP Tanbu kepada para pelaku usaha di Bumi Bersujud.

“Ini merupakan upaya Pemkab Tanbu guna meningkatkan pelayanan perizinan,” kata Putu Wisnu Wardana.

Ia mengatakan NIB merupakan sebagai wujud pengakuan sekaligus menjamin legalitas para pelaku usaha.

“Kami berharap NIB ini mampu memberikan kemudahan berusaha serta meningkatkan dan mengembangkan usaha yang di jalankan,” ucapnya.

Baca juga : DPMPTSP dan Perusahaan Gelar Pertemuan, Bahas Kemitraan Dengan UMKM

Kepala DPMPTSP melalui Kabid Perizinan dan Non Perizinan, Yurianah menambahkan guna memudahkan pelayanan pembuatan NIB kepada pelaku usaha, maka pihaknya akan melakukan jemput bola ke desa-desa.

Pada pelayanan jemput bola tersebut, pelaku usaha di ajarkan cara membuat NIB secara online sehingga mereka tidak perlu lagi datang ke Kantor DPTPMSP.

“Pembuatan NIB perorangan ini gratis,” ucapnya. (Ewin)

 

Baca juga : DPMPTSP Gelar Bimtek Perizinan Berusaha Berbasis Risiko OSS-RBA

Baca juga : Tingkatkan Kualitas Pelayanan, DPMPTSP Tanbu Gelar Forum Konsultasi Publik Survei Kepuasan Masyarakat

 

 

COPYRIGHT © MEDIA CENTER TANAH BUMBU 2023

Related posts

RAPBD Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2027 untuk Tingkatkan SDM dan Layanan Publik

Ketua TP PKK Tanah Bumbu Kunjungi Korban Kebakaran Gang Andalas, Serahkan Bantuan untuk 16 Rumah Terdampak

Tanah Bumbu Siapkan HLM TP2DD 2026, QRIS Dinamis Jadi Andalan Digitalisasi Pajak Daerah

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Baca Selengkapnya